Jakarta –

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras kualitas tinggi produksi dalam negeri tidak akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku mulai tahun 2025.

Zulhas mengatakan, alih-alih beras kualitas tinggi yang diproduksi di dalam negeri, jenis beras yang akan dikenakan PPN 12% adalah beras kualitas tinggi yang diproduksi di luar negeri, yakni beras berkualitas tinggi yang diproduksi di luar negeri. impor. Ia mencontohkan salah satunya, nasi Shirataki Jepang.

“Jadi beras premium, medium tidak terdampak (PPN 12%), jadi menurut saya orang yang suka shirataki, makanan Jepang itu,” kata Zulhas dalam jumpa pers Rakor CPP 2025, Senin (23 Desember 2024). ucap Zulhas. .

Artinya, tidak ada pangan produksi dalam negeri yang dikenakan pajak pertambahan nilai (12%), terutama kecuali beras yang sejenis dengan beras Jepang, ”tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi kembali menegaskan bahwa beras kualitas tinggi yang diproduksi dalam negeri tidak dipungut PPN.

“Kementerian Keuangan bilang ini beras premium, tapi kenyataannya bukan beras premium melainkan beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (diberlakukan pajak pertambahan nilai 12%). Arief ditemui wartawan usai CPP 2025. Acara Konferensi Koordinasi.

“Jadi produk khusus itu diimpor untuk hotel, restoran, dan sebagainya. Kita ingin itu karena mendorong produksi dalam negeri. Kalau di Indonesia bisa produksi beras, jangan,” tegasnya lagi.

Arief juga mengatakan, pemerintah akan menanggung sebagian tarif PPN MinyaKita, beberapa produk pokok lainnya seperti tepung terigu, dan gula industri. Dalam hal ini, menurut dia, 1% dari tarif PPN 12% ditanggung pemerintah (DTP), sehingga masyarakat tetap membayar PPN 11% atas produk tersebut.

“Kemarin saya bicara dengan Menko Airlangga, beliau juga mengatakan hal yang sama, beras midpremium tidak terdampak, tapi itupun yang 1% disebut DTP jadi 12%, beras 1% itu soal konsumsi gula,” jelasnya. juga ditanggung oleh pemerintah.”

Saksikan juga video ‘Airlangga pastikan PPN 12% tidak dikenakan pada QRIS dan transaksi tol elektronik’.

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *