Jakarta –
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering dikatakan merupakan salah satu pekerjaan yang paling ‘nyaman’ karena setelah pensiun pun mereka tetap mendapat gaji dari pemerintah. Sebab, di Indonesia pemerintah telah menetapkan program pensiun pegawai negeri sipil sejak tahun 1969. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Mengutip BPK RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan anggaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini mencapai Rp 2.800 triliun.
Lalu berapa sebenarnya gaji yang diterima PNS saat ini? Di bawah ini informasi jumlah nominal berdasarkan golongannya. Pada usia berapa PNS pensiun?
Dalam laporan yang diambil dari situs Badan Layanan Umum Negara (BKN), batas usia pensiun pegawai negeri sipil atau BUP terbaru mengacu pada Surat Presiden BKN tertanggal 3 Oktober 2017 bernomor K.26-30/V.119- 2/99. Berdasarkan pasal tersebut, usia pensiun PNS ditentukan sesuai dengan tugas dan jabatan yang dijabat oleh masing-masing PNS. Ketentuan usia pensiun bagi PNS adalah: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Tata Usaha, Pejabat Fungsional Spesialis Pertama, Asisten Spesialis, dan Pejabat Fungsional Berkualitas, termasuk Surveyor dan Insinyur Spesialis Pertama dan Muda; Tunjangan Pensiun Pimpinan Tinggi Pegawai Negeri Sipil Spesialis Utama bagi Pegawai Negeri Sipil Fungsional Menengah yang telah mencapai usia 65 (enam puluh lima tahun).
Pada dasarnya besaran pensiun PNS dibagi dalam kelompok tersendiri, yaitu I-IV. ditentukan oleh kelompok. Berdasarkan informasi terkini di situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), telah ditetapkan penyesuaian pensiun dasar ASN pada Maret 2024.
Penyesuaian pensiun dasar ASN berupa kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan ASN/TNI/Polri Pusat dan Daerah. Sedangkan rincian gaji pokok bagi pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian besaran nominal uang PNS berdasarkan golongan: Golongan 1, Golongan 1A: Rp 1.748.100 – Rp 1.960.200 Golongan 1B : Rp 1.748.100 – Rp 2.773.300 Golongan 1C : Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 Rp Golongan 1D : Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 Golongan 2 Golongan 2A : Rp 1.748.100 – Rp 1.960.200 . 700 Golongan 2D : Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 Golongan 3 Golongan 3A : Rp 1.748.100 – Rp 3.558.060 Golongan 3B : Rp 1.748.100 – Rp 3.792.000 Golongan 3C : Rp 1.748.100 – Rp 3.806,6 00 Golongan 3 D: Rp. 1.748.100 – Rp. 296.000 Grup 4 Grup 4A : Rp. 1.748.100 – Rp. 4.200.000 Rp. 00 Kelompok 4E : Rp. 4.957.100
Demikian ulasan mengenai gaji pokok pensiun PNS menurut golongannya. Simak Video “Seorang Bayi Usia 2 Bulan Diduga Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya” (kq/khq)