Jakarta –

Bupati merupakan salah satu jabatan yang diisi oleh Calon Swasta (PNS). Di beberapa daerah di Indonesia, untuk bisa menjadi bupati, Anda harus menjadi pegawai negeri sipil golongan III-D.

Menurut Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Kualifikasi Calon Sipil untuk Jabatan Struktural, jabatan Bupati sekurang-kurangnya golongan III-D sampai dengan IV-D.

Berbeda dengan PNS di daerah lain, menjadi PNS di DKI Jakarta memiliki banyak keuntungan, salah satunya adalah fleksibilitas dan penghasilan tambahan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pekerja. Berapa Gaji Pengurus Wilayah DKI Jakarta?

Karena camat adalah pegawai negeri sipil, maka gaji seluruh camat di seluruh Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Undang-undang Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengupahan. dari pegawai negeri sipil. Hukum Berikut rincian gaji Bupati.

Golongan III-D : Rp 5.180.700 Golongan : Rp 5.399.900 : Rp 3.426.900. 571.900 – Rp 5.866.400Grup IV -D : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Harga yang disebutkan di atas adalah harga dasar, belum termasuk deposit. Sesuai UU Kementerian Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan kepada PNS antara lain tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan makan atau beras, biaya penempatan, dan biaya tenaga kerja.

Saat ini, sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2022, tunjangan atau tambahan penghasilan bupati DKI Jakarta sebesar Rp39.960.000. Perlu diketahui, undang-undang ini berlaku bagi para camat di wilayah DKI Jakarta.

Demikian informasi gaji kepala daerah DKI Jakarta.

Saksikan juga Video: Inspektur Daerah Masuk Daftar Calon Letnan, Siap Mundur dari ASN

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *