Jakarta –
Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan. Pajak terkait kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Pajak Daerah Nomor 28 Tahun 2009.
Sedangkan tarif pajak minimum untuk kendaraan pribadi adalah 1% dan tarif pajak maksimum adalah 2%. Pajak minimum atas kepemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya kini sebesar 2% dan pajak maksimum sebesar 10%.
Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan. Jika Anda terlambat atau terlambat membayar pajak mobil, Anda akan dikenakan denda. Di bawah ini Anda akan menemukan besaran denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan serta perhitungan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
• Denda sebesar 25% akan dikenakan untuk keterlambatan mulai dari 2 hari hingga satu bulan.
• Keterlambatan 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
• Penangguhan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12% + SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
SWDKLLJ memberikan kontribusi wajib pada Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan membayar denda sebesar Rp32.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp100.000 untuk mobil.
Misalnya, Anda memiliki Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 375.000 dan Anda menunda pajak tersebut selama enam bulan. Jadi, perhitungan denda keterlambatan pajak adalah sebagai berikut.
Keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan : Rp 375.000 x 25% x 6/12 + Rp 32.000
Keterlambatan 6 bulan: Rp 78.875
Jadi total pajak yang terutang ditambah penundaan enam bulan adalah Rp 375.000 + Rp 78.875 = Rp 453.875.
Faktor yang menyebabkan orang lain terlambat membayar pajak mobilnya antara lain karena kesibukan dan tidak sempat ke stasiun kereta untuk membayar pajaknya.
Namun dengan adanya aplikasi SIGNAL, masyarakat kini bisa mengajukan pajak kendaraan secara online dan dilakukan di mana saja. Smartphone Digital Nasional atau disingkat SIGNAL merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dengan aman dan mudah.
Berikut tata cara pembayaran pajak online melalui SIGNAL
1. Buka aplikasi SINYAL.
2. Setelah mendaftarkan kendaraan, pilih “Lanjutkan pembayaran”.
3. Masukkan kode pembayaran.
4. Pilih bank pembayaran lalu pilih “Berikutnya”.
5. Baca dan pahami informasi metode pembayaran, lalu pilih Berikutnya.
6. Lakukan pembayaran di aplikasi perbankan dan pilih “OK”.
Ini adalah denda pajak kendaraan. (fdl/fdl)