Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana membentuk Kelompok Hukum (UU) Ketenagakerjaan yang akan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Terkait hal tersebut, Kadin Indonesia menyambut baik rencana pembentukan kelompok kerja.

“Beliau (Menaker Yassierli) dengan senang hati membentuk semacam kelompok kerja atau kelompok kerja (Satgas) antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan tidak lagi sekedar bicara, tapi data, substansi dan juga apa solusinya.” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (21/12/2024).

Sekadar informasi, pada akhir Oktober tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya meminta pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR menerbitkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Penciptaan Lapangan Kerja Baru. hukum.

“Saya melihat kita (Kadin dan pemerintah) mempunyai visi yang sama, bagaimana kita bisa membantu tidak hanya pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Kita juga bersama-sama menjamin kesejahteraan buruh dan buruh tetap terjaga,” tegas Anin.

Diakui Anin, proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan baru tentu tidak akan mudah, khususnya bagi para pelaku usaha.

“Tetapi dengan komunikasi yang sangat baik dan pola pikir yang terbuka, saya kira kita bisa menemukan jalan tengahnya. Karena pada akhirnya Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kita juga paham bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia pada umumnya juga harus dijaga dengan baik,” jelas Anin.

Anin menambahkan, apa yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) diharapkan juga dibarengi dengan peningkatan produktivitas.

“Seperti yang sudah diputuskan, kami ingin memastikan lapangannya menguntungkan dan tadi Menteri (Yassierli) dan Wakil Menteri Tenaga Kerja sangat terbuka untuk memastikan produktivitas juga bisa dipertahankan,” ujarnya.

Anin mengatakan dalam pertemuan itu, banyak koperasi yang berada di bawah pengawasan Kadin, termasuk koperasi dan badan usaha milik negara (BUMN).

“Jadi kita lihat kuncinya sekarang adalah pastikan tidak ada PHK, pegawainya harus sesedikit mungkin,” tegas Anin.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta Widjaja Kamdani juga menanggapi keputusan MK terkait pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, selain UU tentang Penciptaan Lapangan Kerja. .

Padahal, tujuan utama UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan kerja, ujarnya.

Meski demikian, Shinta memahami dinamika tersebut merupakan proses yang harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan, termasuk Kadin Indonesia.

Menurut Shinta, proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus dimulai. Kadin dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk membuat forum diskusi untuk juga mendatangkan sumber-sumber independen yang dapat memberikan informasi terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya di industri padat karya.

“Kami menghormati keputusan yang sudah diambil, jadi kami harus melaksanakannya. Proses ini akan kami laksanakan nanti dengan duduk bersama pemerintah dan mungkin nanti juga dengan serikat pekerja agar kami bisa mulai berdiskusi lagi, proses undang-undang baru. itu nanti UU Ketenagakerjaan, yang juga akan dikawal ke DPR,” kata Shinta.

Simak videonya: Pemerintahan DPR akan kaji ulang usulan UU Ketenagakerjaan baru yang diajukan MK

(eds/eds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *