Jakarta –

Biaya persalinan disebut-sebut akan meningkat karena pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Diskusi ini menjadi topik hangat di jejaring sosial.

Apa faktanya?

Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mengatakan biaya proses kelahiran tidak dikenakan pajak. Keputusan ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan PPN.

“Dicatat, jasa kesehatan medis yang termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, yang disediakan dalam daerah pabean atau digunakan di luar daerah pabean dalam daerah pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN,” demikian bunyi catatan Evie. . pengumuman, Minggu (9/6/2024).

Menurut Evie, proses penyerahannya termasuk dalam kategori jasa strategis yang dibebaskan PPN. Total terdapat 13 layanan yang tergolong strategis, salah satunya adalah layanan kesehatan medis.

Pada saat proses persalinan atau melahirkan, seorang ibu biasanya memanfaatkan pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rumah sakit, bangsal bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, pelayanan dokter umum, dokter spesialis, dan dukun bersalin.

Seluruh pelayanan kesehatan bagi ibu hamil tergolong dalam pelayanan kesehatan medis yang kategori strategisnya dijamin bebas PPN negara. Dengan begitu, tidak ada kenaikan biaya persalinan karena PPN. (bantuan/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *