Jakarta –
Korupsi (KPK) secara teratur melelang pelacur secara teratur dan perampokan dalam kerugian tunai melalui Indonesas. Dengan cara itu orang dapat membeli barang milik korup.
Kegiatan ini membantu dukungan dari tindakan kriminal aset (pemulihan aset). Barang distribusi adalah bahwa pemilik pengadilan pengadilan atas keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum permanen atau tinta telah ditempatkan
Proses lelang resmi proses lelang resmi (OBIDENS) dilakukan secara online melalui proses lelang resmi manajemen dan implementasi KPK (tanda terima), proses lelang resmi.
Karena proses lelang dilakukan melalui internet saja, lelang terlebih dahulu di negara ini. Dia mengatakan peserta untuk mendaftarkan akun menggunakan identitas pribadi, katanya.
“Tiga membutuhkan daftar.
Setelah mendaftar di tanah lelang, publik akan melihat semua kepemilikan korupsi. Jika tertarik, peserta dapat menyetor sertifikat sesuai dengan ketentuan banyak proses lelang berikutnya.
KPK biasanya diizinkan untuk berpartisipasi dalam pelelangan untuk pelelangan lelang lelang pelelangan lelang. Faktanya, pembeli di masa depan dapat dilihat langsung ke beberapa orang, seperti kendaraan atau sepeda motor perampokan.
“Orang bisa melihat hal yang sama.
Mr Manki mengatakan bahwa pemerintah biasanya dilelang dengan sistem penawaran terbuka (efek terbuka) untuk menangkap pemerintah. Oleh karena itu, komunitas yang menyinggung mudah dilihat oleh peserta lain. Peserta dapat diberi tunjangan dengan harga paling kompetitif.
“Kami selalu menggunakan penawaran terbuka, dan penawaran atau tawar -menawar orang akan melihat permintaan peserta lain.
Pemenang pelelangan akan diminta untuk menyelesaikan pembayaran selama periode yang ditentukan dan mendapatkan barang sesuai dengan prosedur. Uang keamanan akan sepenuhnya diberikan sehubungan dengan mereka yang tidak gagal mengatasi lelang.
“Setelah pembayaran, konfirmasi pembayaran, hubungi kami, hubungi kami, hubungi kami, dan akuisisi,” pungkas Manki.
Riden Kamil Siap memberikan bantuan hukum Ridhan Kamil untuk Riden Kilil
(FDL / FDL)