Jakarta –
Read More : Bruno Fernandes Beri Bukti Gol Tak Lagi Penting untuk Ronaldo
Seri iPhone 16 sudah bisa dipesan di 38 negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Karena belum tersedia di toko distributor resmi di Indonesia, menunggu Apple Fanboys bisa membelinya di luar negeri.
Perlu diketahui, Indonesia memiliki bea masuk dan pajak yang harus dibayar jika membeli iPhone 16 dari luar negeri. Pengumuman tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu (25/9/2024).
Jika Anda membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB senilai $1,199 atau Rp 17,985,000 (kurs Rp 15,000) dan berencana membawanya sebagai bagasi pribadi penumpang, berikut perkiraan pajak dan biayanya:
Harga Eceran: $1,199 AS: $500 Harga Eceran: $699
Nilai Pabean: US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000 Pajak Impor: 10% x Nilai Pabean = 10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500
Nilai Impor: Nilai Pabean + Pajak Impor = Rp 11.533.500PPh: 11% x Nilai Impor = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685PPh (Pemegang NPWP): 10% = 15Ph, NPR 10% = 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700
Total tagihan jika membeli iPhone 16 dari luar negeri: Pajak Impor + PPN + PPh= Rp 3.471.035 (dengan NPWP) = Rp 4.624.385 (tanpa NPWP)
Nilai yang dihitung ini merupakan perkiraan, nilai sebenarnya dapat berbeda-beda tergantung tarif pajak dan harga ponsel, jelas Bea Cukai.
Tonton videonya: Jangan lupa catat IMEI jika membeli iPhone dari luar negeri, ini dia
(bantuan/kunci)