Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membeberkan informasi pengeluaran yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sorio Otomo mengatakan, masyarakat bisa mengklaim pengembalian dana bagi mereka yang sudah dikenakan pemotongan PPN sebesar 12 persen.
Sorio mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan beberapa pengusaha seperti Peniandi Apindu dan Kadin Indonesia. Dari pertemuan tersebut mereka sepakat bahwa dengan membawa invoice pembelian maka proses pengembalian akan dilakukan bersama penjual.
“Lalu yang sudah dipungut, kita kembalikan. Kita setuju, dan beberapa hari lalu operator juga mengumumkan refund yang dilakukan penjual yang menerima PPN lebih banyak dari konsumen. Caranya apa? Ini B2C, bisnis ke konsumen. Jadi, mereka kembalikan dengan kuitansi yang dibawanya.”
Sorio menjelaskan, pengembalian atau return diserahkan kepada penjual karena tidak menerima setoran pajak. Karena pajak akan jatuh tempo pada akhir bulan depan.
Tegasnya, tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Demikian kata Presiden Prabowo Subianto pada malam 31 Desember.
Ia juga mengetahui banyak pengusaha yang sudah menetapkan tarif PPN sebesar 12%. Hal ini terlihat dari banyaknya transaksi yang dikenakan PPN 12% pada 1 Januari lalu.
Soal refund yang dipotong, dikumpulkan karena tidak bisa dihindari, tanggal 31 Desember sudah disampaikan kebijakan, tanggal 1 Januari sudah ada transaksi dan itu dari beberapa story yang muncul di beberapa WA Most. di antaranya muncul pada 1 Januari, tambah Sorio.
(acd/acd)