Jakarta –

Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyediakan akses pelacakan kiriman melalui www.beacukai.go.id/barangbarang. Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin melacak produk yang dikirim dari luar negeri, baik produk belanja online maupun jenis produk pengiriman lainnya.

Kepala Cabang Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Ansep Dudi Gunanjar mengatakan, layanan tersebut akan menunjukkan status berbagai jenis kiriman. “Pelacakan kirimannya cukup mudah dan cepat,” ujarnya.

Proses pelacakan kiriman sederhana dan cepat. Langkah-langkahnya dimulai dengan membuka halaman www.beacukai.go.id/barangbarang, lalu masukkan nomor tracking/way bill/receipt/air waybill pada kolom yang tersedia dan masukkan kode kunci. Terakhir, layar menunjukkan “Kirim untuk melihat status pengiriman dan melihat detailnya,” demikian siaran persnya, Selasa (9/7/2024).

Jika status yang diterima adalah “Hasil pencarian: data tidak ditemukan”, ada beberapa kemungkinan yaitu barang tidak sampai di Indonesia, barang sudah sampai di Indonesia namun tidak dilaporkan ke Bea dan Cukai oleh operator pos, atau barang tidak pernah tiba. Bukan (indikasi kecurangan).

Kemudian, ketika dokumen barang sudah masuk ke sistem kepabeanan namun masih diperlukan proses verifikasi, maka status yang ditampilkan adalah ‘Dokumen diterima untuk proses kepabeanan’. Setelah proses validasi selesai maka statusnya berubah menjadi “Validasi sistem kustom selesai”.

Selain itu, jika status yang ditampilkan adalah “Menunggu Penetapan SPPBMCP (Persetujuan Pembayaran dan Pengeluaran) Penyelenggara Pos/PJT Untuk Pemindaian (X-Ray) atau Penyiapan Barang untuk Manifest”, berarti petugas bea cukai telah menetapkan penerimaan Negara. Sesuai data pada dokumen barang terlampir. Namun masih perlu diperiksa lebih lanjut menggunakan scan atau rontgen.

Prosesnya pada dasarnya menunggu petugas pos menyerahkan barang ke petugas bea cukai. Jika barang tidak terkirim, maka penertiban akan terganggu dan proses selanjutnya tidak dapat dilanjutkan, jelasnya.

Sekadar informasi, untuk barang impor, jalur pengeluaran barang akan ditentukan berdasarkan profil impor/produk barang impor tersebut. Jika mendapat izin hijau, maka pelayanan dan pengawasan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Sedangkan jika mendapatkan jalur merah, prosedur pelayanan pengiriman diawasi dan diawasi dengan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen.

Untuk barang yang mendapat garis merah, “barang akan diperiksa kesehatannya, menunggu persiapan oleh operator pos”. Artinya, kiriman harus diperiksa secara fisik dan Bea Cukai sedang menunggu operator pos menyiapkan kiriman.

Jika statusnya tidak berubah, berarti penyelenggara pos belum menyerahkan barangnya ke bea cukai dan belum memulai pemeriksaan fisik. Ada pula yang menyatakan bahwa “penyitaan atau pembatasan barang tunduk pada hukum Laertas”. Jika mendapat status tersebut, penanggung jawab kiriman harus memenuhi persyaratan kementerian terkait agar barang dagangan bisa dikeluarkan.

Setelah itu akan muncul status “Penetapan SPPBMCP (pembayaran keluar dan pengiriman), penerima barang harus konfirmasi ke penyelenggara pos/PJT”, artinya penerimaan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Pengiriman Saat menerima status ini, pemilik kiriman dapat langsung mengkonfirmasinya ke operator pos untuk pembayaran.

Terakhir, ketika semua prosedur kepabeanan terkait barang, yang ditunjuk oleh Jalur Merah dan Jalur Hijau, telah selesai, status yang ditampilkan adalah ‘Barang Keluar dari Gudang’. Pada tahap ini, informasi terkait kiriman sepenuhnya diserahkan kepada operator pos.

“Konfirmasi pengiriman ke alamat penerima dapat diminta langsung ke operator pos,” tutupnya.

(ily/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *