Jakarta –
Read More : Banyak Pengusaha Kecil Terjerat Rentenir, Menteri UMKM Mau Bentuk Satgas
Besaran upah minimum daerah/kota (UMK) tahun 2025 yang diumumkan oleh kepala daerah akan resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Tahun 2025. .
Mayoritas UMP dan UMK 2025 meningkat menjadi 6,5% sesuai permintaan Presiden Prabowo Subianto. Kota Bekasi menempati peringkat pertama UMK terbesar di Indonesia 2025 dengan Rp5.690.725 per bulan.
Gaji di Kota Bekasi mengungguli DKI Jakarta yang naik Rp 5.397.761. Selain Kota Bekasi, upah minimum di Kabupaten Bekasi juga termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Tahun ini Kabupaten Bekasi mempunyai upah minimum tertinggi yaitu naik dari Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515.
Predikat Kota Bekas sebagai wilayah dengan gaji tertinggi akan mulai tahun 2024. Pada tahun 2023, Kabupaten Karawang masih menempati peringkat tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.176.179.
Sedangkan Kabupaten Karawang berada di urutan kedua dengan UMK sebesar Rp5.599.593 pada tahun ini. Daftar 10 UMK teratas di Indonesia ini sebagian besar berasal dari daerah/kota di Jawa Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun Detikcom pada Jumat (3/1), berikut daftar UMK teratas tahun 2025:
1. Kota Bekasi : Rp 5.690.7522. Kabupaten Karawang : Rp5.599.5933. Kabupaten Bekasi : Rp. 5.558.5154. DKI Jakarta: Rp5.397.7615. Kota Depok : Rp 5.195.7216. Kota Cilegon : Rp 5.128.0847. Kota Bogor : Rp 5.126.8978. Kota Tangerang : Rp 5.069.7089. Kabupaten Mimika : Rp 5.005.67810. Kota Batam : Rp 4.989.600
(acd/acd)