Jakarta –

Kendaraan bermotor dapat disita polisi jika pengemudinya melakukan pelanggaran lalu lintas. Nantinya kendaraan tersebut akan dibawa ke kantor polisi dan ditahan.

Namun jangan khawatir, kendaraan yang disita karena tilang bisa diambil alih tanpa harus menunggu lama. Pengemudi hanya perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan kendaraan sudah bisa diantar pulang. Bagaimana syarat untuk mendapatkan kembali kendaraan yang disita polisi?

Mengutip catatan DTICCOM, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Paul Yusuf mengatakan, kendaraan bermotor yang disita bisa dibawa ke tempat seperti kantor polisi hingga ditahan.

Anda bisa mengambil kendaraan dengan membawa dokumen legal yang lengkap dan tentunya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dokumen yang dibawa antara lain STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Sampai saat sepeda motor tersebut diambil, sepeda motor tersebut akan tetap di sini, dapat diambil kapan saja asalkan memiliki surat-surat yang sah dan tentunya melalui proses hukum yang baik,” kata Yusuf.

Negara bisa melelang kendaraan yang tidak diambil dalam waktu satu tahun. Sebagaimana Pasal 271 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum yang berbunyi:

“Setelah lewat jangka waktu 1 (satu) tahun barang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum diketahui pemiliknya, dapat dilelang di Negara berdasarkan penetapan pengadilan. “

Terkadang kendaraan yang disita tidak dilelang dan akhirnya menumpuk di kantor polisi. Kendaraan yang tidak dijemput akan diserahkan ke Bareskrim (CRI) untuk ditindaklanjuti.

“Jika kita mengajukan banding dan tidak diambil, maka di persidangan akan dinyatakan bahwa sepeda motor tersebut termasuk dalam sepeda motor kriminal karena tidak memiliki identitas. Selanjutnya sepeda motor tersebut akan diserahkan ke Bareskrim. Unit goes bukan lagi domain saya.

“Setelah ditetapkan sebagai kendaraan berstatus kriminal, barang temuan diserahkan ke Bareskrim untuk dilakukan penuntutan. Telah dilakukan pembuktian dan pembuktian adanya peristiwa antara Satlantas dan Reskrim terkait sepeda motor tersebut,” imbuh Yusuf. . Alasan penyitaan kendaraan

Berdasarkan Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyidikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( tidak dilengkapi VRC) yang berlaku pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga menyebabkan kematian atau luka berat pada seseorang.

Demikian informasi mengenai syarat-syarat pengembalian kendaraan yang disita dan hal-hal yang dapat menyebabkan kendaraan disita. Nah, agar kendaraan Anda tidak disita polisi, pastikan Anda disiplin dalam berkendara dan tidak melanggar aturan. Simak Video “Polres Bali Tangkap 11 Pelaku Pencurian, Sita 51 Sepeda Motor” (azn/inf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *