Jakarta –
Kedepannya, sistem kelas pelayanan di BPJS Kesihatan akan dihilangkan dan diganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini akan diterapkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Dr. Mohammad Syahril, Sp.P., MPH menegaskan, tidak ada lagi sistem kelas di KRIS BPJS Kesihatan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang optimal dan nyaman.
“Tidak ada lagi kelas 1, kelas 2, terutama KRIS. Tapi swasta (asuransi) tetap, kelas 1, kelas 2, kelas 3, VIP,” kata Syahril kepada awak media, Rabu (15/5/2024).
Syahril menambahkan, kini rumah sakit pemerintah harus mulai menyediakan fasilitas sesuai regulasi KRIS. Salah satunya dengan memberikan Bed Occupancy Rate (BOR) minimal 60 persen untuk KRIS dan 40 persen untuk non KRIS atau non BPJS.
“Direkomendasikan untuk RS pemerintah minimal 60 persen (BOR) harus KRIS dari total. Kalau swasta (asuransi) hanya 40 persen. Maksimal kamar 4 tempat tidur,” tambah Syahril.
“Kalau dia punya 1.000 tempat tidur, 600 harus KRIS. Kalau mau lebih bisa. Kalau mau 700 bisa, kalau mau 800 bisa,” sambungnya.
Selain BOR, ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi rumah sakit pemerintah dalam KRIS saat ini. Seperti proporsi bangunan yang rendah, ventilasi udara yang baik, pencahayaan ruangan, perlengkapan tempat tidur, tenaga perawat per tempat tidur, suhu dan kelembaban ruangan.
Selain itu, ruang perawatan tergantung pada jenis kelamin dan penyakit, kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur, tirai atau sekat, kamar mandi dalam ruangan yang baik, dan botol oksigen per tempat tidur.
Terkait apakah iuran KRIS BPJS Kesihatan akan dibayarkan secara merata, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesihatan masih menyebut iuran tersebut saat ini masih dalam tahap yang panjang sebelum adanya Keputusan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga Perpres. tentang Jaminan Kesehatan efektif tanggal 1 Juli 2025.
“Sampai belum ada aturan baru (Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024), (harganya) tetap sama. Kemudian pembayarannya tetap sama,” tambah Syahril.
Jadi kalau RS mau berubah sekarang ikuti tarif lama. Nanti 1 Juli 2025 ikuti tarif baru. Jadi kelasnya sampai 30 Juni (2025) masih berlaku, tutupnya. .
Simak video “Inilah Perbedaan Kelas KRIS dan BPJS Kesehatan” (Devandra Abi Prasetyo/kna)