Jakarta –
Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Arif Prasetio Adi angkat bicara soal nasib badan tersebut di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurut Arif, pembentukan Bapanas diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sehingga Bapanas harus tetap disediakan oleh pemerintah.
Kemudian pembentukan Bapanas semakin diperkuat dengan Keputusan Presiden (Perpress) Nomor 66 Tahun 2021 oleh Badan Pangan Nasional. Arif Bapanas menegaskan, karena kewenangan pembentukannya berada pada tingkat undang-undang, maka hal tersebut akan terus berlanjut ke depannya.
Masih ada masa depan, kata Bapanas pada tahun 2015. Itu diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 itu UU, lalu ada Perpres 66 Tahun 2021, jadi kewenangannya dilimpahkan dari UU, jadi kuat sekali.
Meski demikian, Arif tak menampik, keputusan menghadiri Bapanas akan menjadi keputusan Prabowo Subianto sebagai presiden baru. Jelas bahwa kewenangan untuk mendirikan Bapanas sudah berada di tangan undang-undang.
Tapi apapun keputusan presiden terpilih, itu kewenangannya, kami siap mensukseskan semua program, kata Arif.
Lantas apakah Arif akan kembali memimpin Bapanas di era Prabowo? Dia mengaku tidak mengetahuinya karena itu keputusan Prabowo.
“Entah itu. Yang penting lakukan yang terbaik,” jelas Arif.
Saat ditanya apakah ada tugas khusus Bapanas dari Prabowo, Arif menjawab diminta mempercepat persiapan Badan Gizi Nasional, penyelenggara utama program gizi gratis tersebut. Dari urusan jabatan ia menempati tempat sekaligus dengan jabatan Bapanas.
“Kami diminta membentuk Badan Pangan Nasional yang dipimpin Profesor Dadan. Banyak hal yang sudah kita persiapkan bersama,” kata Arif.
Kemudian dia akan menjadi Deputi Badan Pangan, khususnya Deputi Bidang Pangan dan Gizi yang akan digabungkan dengan Badan Pangan Nasional. Partainya sedang sibuk menggabungkan anggota parlemen tersebut dengan Otoritas Pangan. (objek/gambar.)