Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI) diberi wewenang untuk memantau dan menolak akses terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) jika terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan. Konten negatif yang sama, termasuk game online.
Berdasarkan Keputusan 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemerintah dalam hal ini Comdigi mempunyai kewenangan untuk mengendalikan segala informasi dan transaksi elektronik yang mengandung konten negatif dan peraturan perundang-undangan nasional. merusak
Oleh karena itu, ComDigi dapat memblokir atau memblokir akses PSE. Ketentuan dalam Undang-undang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. Tercantum 71, lalu dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM) Tahun 2020 tentang pribadi. Dijelaskan berdasarkan sektor.
Berdasarkan catatan berita DetikINET, Senin (19/9/2022) Pl. Thargwa Arefiadi, Kepala Pengelolaan Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pemerintah harus mengendalikan konten negatif di Internet, yang dilarang oleh undang-undang.
“PP 71 71/2019 menyebutkan ada tiga jenis konten terlarang dalam klaster tersebut, yang pertama adalah konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, yang kedua adalah konten yang melanggar kemasyarakatan dan mengganggu ketertiban umum, dan yang ketiga adalah konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. yang memberikan akses terhadap konten terlarang tersebut,” kata Tagoh.
Selain itu, menurut Tagoh, contoh utama konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti pornografi, perjudian, segregasi, ekstremisme, dan konten terkait produk yang dijual secara ilegal memerlukan izin.
Selain itu, ComDigi juga memantau aplikasi atau situs layanan fintech ilegal atau konten yang dianggap merugikan ketertiban umum oleh masyarakat.
Pertama, ComDigi tidak berwenang untuk langsung memblokir semua situs konten negatif yang diposting di Internet. Dalam hal pemblokiran, otoritas Cominfo memiliki beberapa batasan untuk mencegah akses ke situs web atau aplikasi Internet yang diblokir.
Ia menjelaskan, lembaga atau lembaga, termasuk Cominfo, memiliki banyak batasan dalam mengakses atau memblokir konten digital. Sesuai PP 71 Tahun 2019, maka PM Kominfo 2020 yang dirinci di Komde swasta mempunyai kewenangan untuk menghentikan akses langsung perjudian dan pornografi.
Antara Januari 2022 hingga 22 Agustus 2022, Comdigy memblokir akses ke 118.320 konten dalam kategori game online. Sedangkan untuk konten selain perjudian dan pornografi, Tegoh menjelaskan, jika dikaitkan dengan reputasi sektor lain, Comdegi hanya bisa menangani konten tersebut setelah badan pengawas atau lembaga atau industri terkait merekomendasikannya.
Misalnya, ComDigi tidak dapat secara langsung memblokir konten medis dan terkait kesehatan di pasar atau media sosial. Dalam hal ini. Komdigi harus mendapat rekomendasi dari BPOM atau Kementerian Kesehatan untuk menghentikannya.
Mekanisme pemblokiran wajah lainnya
(Agustus/Afghanistan)