Jakarta –
Detiker yang ingin masuk atau keluar Indonesia harus menjaga barang bawaannya, termasuk uang tunai. Pasalnya, sejumlah nilai nominal tertentu yang diimpor harus dilaporkan terlebih dahulu ke bea cukai dan harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI).
Ketentuan membawa uang tunai saat masuk dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2018. Mata uang yang tercantum adalah uang kertas rupee dan logam serta uang kertas dan logam luar negeri.
Aturan tersebut juga mencakup pengangkutan alat pembayaran lainnya (IPL) berupa wesel, dokumen manual berupa cek, cek perjalanan, surat promes, dan sertifikat deposito. Untuk rincian ketentuan transfer tunai, silakan lihat rincian di bawah ini pada Aturan Transfer Tunai ke dan dari Indonesia.
Dilansir laman resmi dan akun Instagram @beacukairi, rincian bantuan tunai dan alat pembayaran lainnya saat masuk dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI) adalah: Syarat transfer tunai kurang dari Rp 100 juta rupiah, antara 100 juta – Rp 1 Miliar Tidak perlu melapor saat masuk dan keluar RI, wajib memberitahukan kepada bea cukai saat masuk dan keluar NKRI. dan keluar dari RI. Nominal di atas Rp 1 miliar juga harus mendapat izin BI saat keluar RI. Syarat mengimpor uang tunai dari luar negeri. Rp 100 juta tidak wajib lapor saat masuk dan keluar RI. Nominal setara antara Rp 100 juta – Rp 1 miliar Harus dilaporkan ke bea dan cukai saat masuk dan keluar NKRI Wajib lapor ke bea cukai dan mendapat izin BI saat masuk dan keluar NKRI Perorangan dilarang membawa uang tunai ke luar negeri. Dengan nilai nominal di atas Rp 1 miliar. Transfer nominal ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dan perorangan atas nama perusahaan. Nilai antara Rp 100 juta – Rp 1 miliar lebih dari Rp A RI Nilai A harus diberitahukan ke bea cukai pada saat keluar dan masuk.
Kegagalan untuk melaporkan membawa uang tunai melebihi nilai yang ditentukan pada saat masuk dan keluar Indonesia dapat mengakibatkan denda administrasi berupa denda.
Perlu juga diperhatikan bahwa transfer uang tunai dan IPL harus diawasi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupee, mencegah pencucian uang dan operasi pendanaan teroris. Simak video “Bea Cukai Batam Tangkap 2 Penumpang Seberat 685 Gram Sabu” (azn/row)