Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melanjutkan komitmennya dalam mendukung usaha kecil, menengah, dan mikro di bidang ekspor. Kementerian Perdagangan juga telah menyiapkan sejumlah program dan fasilitas yang dapat diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah setempat.
Analis Perdagangan, Pakar Menengah, Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan, Singye Sugianto mengatakan, sebelum diekspor, produk UKM harus ditingkatkan daya saingnya. Hal ini agar produk lokal tidak kalah saing dengan produk negara tujuan ekspor.
“Kementerian Perdagangan mempunyai banyak kegiatan untuk mendukung hal tersebut. Melalui pengembangan produk ekspor, pengembangan pelaku usaha, ekspor dan pengembangan pasar ekspor.
Terkait pengembangan produk ekspor, Singh menjelaskan banyak hal yang perlu dipersiapkan, seperti sertifikasi keamanan pangan, sertifikasi halal, dan hak kekayaan intelektual. Singh menekankan, sertifikasi keamanan pangan penting untuk memenuhi standar mutu dan mutu yang biasa diterapkan negara tujuan ekspor.
“Saat ini sertifikasi halal masih bersifat sukarela. Tahun depan akan diwajibkan bagi perusahaan besar. Usaha mikro, kecil, dan menengah akan memilikinya hingga tahun 2026,” jelas Singh.
Apalagi, untuk mengembangkan pelaku usaha, Kementerian Perdagangan telah menyediakan layanan online dan offline. Pusat ekspor juga terdapat di Surabaya dan Makassar.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga tengah berupaya mengembangkan pasar ekspor. Diantaranya, Timur Tengah dengan pangsa pasar lebih dari 2%, Afrika dengan pangsa pasar lebih dari 2%, Asia Selatan dengan pangsa pasar lebih dari 11%, dan Amerika Latin dengan pangsa pasar lebih dari 1. %.
Tonton juga videonya: MPR dukung Prabovo hapus utang petani mikro, kecil dan menengah: Dia berdiri bersama rakyat
(kel/kel)