Jakarta –
Pemberantasan perjudian online (judol) masih menjadi perhatian pemerintah. Sebab, transaksi Judol juga bisa dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet.
Sebagai penyedia layanan keuangan digital, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga berperan dalam pemberantasan perjudian online. Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial Budi Gandasobrata mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa cara untuk memblokir transaksi perjudian online melalui GoPay.
“Memberantas perjudian online adalah upaya dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai organisasi karya anak bangsa, GoPay berkontribusi aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan andal di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024). ). )
Untuk mencegah perjudian online, GoPay menerapkan prosedur operasional yang ketat, termasuk memeriksa setiap langkah aktivitas yang dilakukan pengguna. Ada banyak cara yang digunakan untuk memberantas perjudian online.
Pertama, proses Know Your Customer (KYC), termasuk verifikasi wajah, yang harus dilakukan pengguna saat melakukan upgrade ke GoPay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Kedua, pihak tersebut menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau setiap pergerakan uang di akun GoPay dan GoPay Plus serta mengidentifikasi transaksi atau transfer yang mencurigakan. Hal ini dilakukan secara real-time dan otomatis, sehingga dapat mendeteksi aktivitas transaksi mencurigakan dengan cepat dan akurat.
“Salah satu penyebab meningkatnya aktivitas perjudian online adalah rendahnya literasi keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen tentang bahaya perjudian online,” jelasnya.
Budi mengatakan, pihaknya telah meluncurkan gerakan di media sosial yang mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berbagi pengalaman tentang dampak negatif perjudian online terhadap diri sendiri dan orang yang dicintai.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan otoritas lintas sektor antara lain Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Secara teratur jika ditentukan oleh regulator. Ada tindakan ilegal. (ara)