Jakarta –
Read More : Apple Intelligence Diumumkan, Bisa Apa?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan klaim adanya kapal asing yang melakukan pengerukan pasir laut di sepanjang perbatasan laut Indonesia. Namun sejauh ini KKP belum bisa menangkap kapal asing karena berbagai kendala.
Namun Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Laut KKP Halid K Jusuf mengatakan, pihaknya masih mengejar pelakunya karena merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara.
Ia mengatakan, pihaknya menangkap kapal asing yang melakukan pengerukan pasir laut pada 2015-2016. Saat itu, kelompoknya menangkap empat kapal asing, menyebabkan kerugian sekitar $3,5 juta per kapal.
“Pada tahun 2015/2016, kami menangkap mereka di lepas pantai Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau. Kapal tersebut menelan biaya sekitar $3,5 juta per kapal yang membawa 300 hingga 3.000 ton meter kubik (pasir) 4 “Chuck telah ditangguhkan.” Khalid mengatakan kepada DTCom, Jumat (21 Juni 2024).
Oleh karena itu, kelompoknya akan unggul dalam pengawasan maritim. Apalagi, pihaknya kini memiliki teknologi canggih yang bisa mendeteksi keberadaan kapal asing yang mengeruk pasir laut di sepanjang perbatasan.
“Dari segi teknologi, kita sudah punya teknologinya dan kita punya pusat kendali yang bisa memantau perairan Indonesia, apakah kapal ikan atau kapal niaga terdeteksi di pusat kendali kita,” jelasnya.
Dari segi fasilitas, memiliki 34 kapal pengintai, pesawat patroli, dan 94 speedboat. Dari sisi sumber daya manusia, KKP memiliki lebih dari 400 pengawas yang juga akan dibantu dalam penyusunan laporan masyarakat. KKP menilai fasilitas yang dimilikinya memungkinkan untuk mengejar pelaku kegiatan ilegal.
“Kami memiliki sekitar 400 pengawas di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan polisi laut,” katanya, seraya menambahkan, “Jika kami menemukan hal serupa, kami akan mendatangkan aparat penegak hukum.”
Ia menegaskan, partai tidak bisa melakukan hal tersebut sendirian. Hal ini juga akan menghasilkan koordinasi dan sinergi yang lebih besar dengan lembaga penegak hukum (APH) lainnya, seperti TNI Angkatan Laut dan Polisi Lintas Udara (Polarud).
Dijelaskannya, “Pengawasan maritim bukan hanya kewenangan KKP saja, tapi juga TNI Angkatan Laut dan Polaroid serta PSDKP, organisasi kita yang mempunyai kapabilitas dan kapabilitas, sehingga lebih banyak melakukan kegiatan pengawasan dan koordinasi.” (rd/rir)