Jakarta –

Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM jelas akan terkena dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen. Berikut peraturannya.

Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Di antara barang mewah tersebut, kendaraan bermotor menjadi salah satunya.

Lalu kelompok kapal pesiar mewah, kecuali angkutan umum, seperti kapal pesiar dan yacht, 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah terkena PPnBM. Jadi hanya mereka yang melebihi 12 persen, dibandingkan yang lain, kata Sri Mulyani pada kesempatan baru-baru ini. konferensi pers. .

Kendaraan yang terkena kenaikan cukai sebesar 12 persen merupakan rangkaian kendaraan yang dikenakan PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, dan Penyerahan Hasil Penjualan. pajak atas barang adalah hal yang wajar. Pelayanan perpajakan, pemanfaatan Barang Kena Pajak non mineral yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan pelayanan perpajakan di luar daerah pabean Pasal 2 ayat 3 daerah pabean.

Barang Kena Pajak yang dasar pengenaan pajaknya berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah barang tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Perlu diketahui, tidak semua kendaraan bermotor ditanggung PPnBM. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Tata Cara Penerapan dan Pengelolaan Bea dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. , kendaraan yang berada di bawah PPnB. didominasi oleh mobil berbahan bakar konvensional.

Mobil kategori Low Green Car (LCGC) juga dikenakan tarif PPnBM sebesar tiga persen. Selain mobil segmen LCGC, MPV low-end Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Mitsubishi Xpander dan beberapa model lainnya juga terkena dampak PPnBM dengan tingkat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, mobil LCGC, low MPV dan lainnya terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, PPnBM mobil listrik tidak dipungut biaya. Di sisi lain, pemerintah juga menawarkan insentif pajak sebesar 10 persen untuk mobil listrik. Insentif untuk mobil listrik akan terus berlanjut pada tahun 2025.

Insentif juga diberikan untuk mobil hybrid. Jika mobil listrik dibebaskan PPnBM dan mendapat insentif PPN, mobil hybrid hanya mendapat diskon PPnBM sebesar 3 persen. (keras/jauh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *