Jakarta –
Aktor Epic Kasinander dan Yogi Gambles ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan narkoba. Meski ditangkap dalam waktu bersamaan dalam kasus serupa, polisi menerapkan hukuman berbeda terhadap mereka.
Terhadap Yogi Gambles, polisi menerapkan pasal dengan hukuman maksimal 12 tahun tanpa syarat. Alasannya, dia membeli ganja Epicus Alexander.
“Untuk tersangka YG, subjeknya adalah tersangka dengan Pasal 111 par. (1) Ya, Pasal 127 par. dan paling lama 12 tahun dan pidana “denda minimal Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” kata Kapolres Jakarta Barat Kompol M. Siyahodi kemarin.
Sementara itu, Epy Kusnandar mendapat rekomendasi perpanjangan dengan banyak pemesanan. Epy Kusnandar saat ini dirawat di RSKO karena menderita depresi.
“Dan atas dugaan EC, pasal yang disangkakan adalah Pasal 127 par. 1 huruf a) UU No. 35 Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Pengguna Narkoba Golongan I yang menjalani rehabilitasi selama 4 tahun,” kata Kompol M Siyahodi.
Dari hasil tes urine, Epy Kusnandar dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Aktor berusia 60 tahun itu hanya menghisap ganja satu kali, dan ganja itu diberikan oleh Yogi Gambles.
“Kami selidiki BNN karena EK positif menggunakan ganja, namun subjek tidak memiliki bukti. Karena riwayat kesehatan subjek yang memiliki riwayat penyakit saat ditangkap, kurang sehat untuk mengobati EK.” Saudaraku, EK masih menjalani perawatan dan kami akan melaksanakan proses rehabilitasi.
Yogi Gambles tidak dimukimkan kembali karena beratnya bukti. Bukti yang dimaksud berupa 12.34 char. Rinciannya 4,18 gram daun ganja kering dan 8,16 gram biji ganja.
Berdasarkan itu, kami mengajukan permohonan peninjauan kembali keputusan rehabilitasi tersebut. Itu juga melalui serangkaian koordinasi dengan BNN. Kami sepakat akan merehabilitasi EK. Hanya EK, YG, yang bertanggung jawab menjaga barang bukti. ,” kata Kompol M Siyahodi Tonton video “Yogi Judi Lakukan 10 Transaksi Ganja” (ahs/pus)