Jakarta –

Pengeluaran penduduk Indonesia kemungkinan akan meningkat pada tahun 2025. Sebab, sejumlah pajak telah diberlakukan baru-baru ini atau tarif akan naik mulai tahun depan.

Berikut rangkuman detikcom, Selasa (31 Desember 2024), daftar biaya baru yang akan ditambah pada tahun 2025:

1. Pajak pertambahan nilai 12%

Mulai 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%. Peningkatan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN adalah pajak yang dipungut atas setiap pembelian atau penjualan barang atau jasa kepada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha. Oleh karena itu, masyarakat harus menanggung biaya yang lebih tinggi setiap kali membeli barang atau jasa PPN.

Tentu saja tidak semua barang atau jasa dikenakan PPN. Banyak kebutuhan masyarakat seperti sembako, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Setelah itu, tepung terigu, gula industri, dan minyak nabati akan tetap berada pada angka 11% karena beban kenaikan sebesar 1% pada tahun 2025 akan ditanggung oleh Pemerintah (DTP).

Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% adalah yang memenuhi standar kemewahan, seperti makanan berkualitas tinggi, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan internasional yang mahal. Hanya saja daftarnya belum keluar.

2. Peluang Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah akan menerapkan Opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Perekonomian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen PKB merupakan pajak tambahan yang dipungut oleh berbagai daerah/kota atas modal utama PKB. Tujuan penerapan opsen adalah untuk memperkuat koordinasi pemungutan dan penatausahaan pajak serta mempercepat penyaluran pajak, dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Sebelum UU Kepolisian Hong Kong disahkan, PKB dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian 30% diserahkan kepada kabupaten/kota. Dengan diterapkannya opsen, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi menunggu “simpanan” dari pemerintah provinsi, melainkan berkontribusi langsung, khususnya melalui opsen.

Selain PKB, opsi ini juga berlaku untuk bea angkut Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Angkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Besaran tarif terbuka PKB ditetapkan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) yaitu sebesar 66%.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “tarif pajak PKB adalah 66% dihitung berdasarkan pajak yang terutang.”

3. Harga eceran rokok

Harga Eceran Rokok (HJE) juga akan naik mulai 1 Januari 2025. Meski tarif cukai (CHT) hasil tembakau belum mengalami kenaikan, namun harga jual di masyarakat masih mengalami peningkatan.

Harga eceran rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur mengenai cukai hasil tembakau berupa rokok, cerutu, daun atau bongkahan tembakau, dan tembakau potong. Sehingga para ahli rokok harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli rokok.

“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri tembakau padat karya yang proses produksinya menggunakan cara selain mesin, dan mengoptimalkan penerimaan negara,” demikian isi gagasan peraturan tersebut.

4. Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL).

Pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan memiliki asuransi. Jenis asuransi yang wajib dimiliki setiap kendaraan adalah asuransi Third Party Liability (TPL).

Kewajiban asuransi kendaraan TPL tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 39-1 mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk sistem asuransi wajib sesuai kebutuhan.

Penerapan asuransi wajib belum ditetapkan oleh pemerintah. Namun undang-undang mengatur waktu pelaksanaannya ditetapkan paling lambat dua tahun setelah diundangkannya undang-undang tersebut pada 12 Januari 2023, yakni rincian pelaksanaan harus diterbitkan pada tahun 2025 untuk kewajiban asuransi logistik pihak ketiga kendaraan tersebut. .

OJK Penjaminan dan Dana Pensiun CEO mengatakan, “Peraturan pemerintah tentang asuransi wajib diharapkan menjadi undang-undang dalam waktu dua tahun sejak PPSK berlaku, artinya pada Januari 2025 setiap kendaraan sudah memiliki TPL.” CNBC Indonesia memberitakan, Direktur Ogi Prastomiyono hadir di Forum Asuransi 2024 pada Selasa (16/7).

5. Tambahan iuran dana pensiun

Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan tentang kewajiban dana pensiun bagi pekerja Indonesia. Artinya, pekerja yang berpenghasilan di atas nilai tertentu akan memberikan tambahan iuran pensiun di luar Jaminan Hari Tua (JHT) Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ogi mengatakan aturan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian dipersempit menjadi Peraturan OJK (POJK). Hal ini dapat dilakukan melalui dana pensiun pemberi kerja (DPPK) atau dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

“Pegawai yang mempunyai penghasilan di atas jumlah tertentu wajib memberikan tambahan iuran pensiun secara sukarela yang bersifat tambahan namun wajib,” jelas Ogi dalam acara HUT ke-39 ADPI di Jakarta, Selasa (9 Maret).

Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan tingkat penggantian atau disebut juga persentase pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan upah saat bekerja. Pasalnya, tingkat penggantian pekerja di Indonesia saat ini masih berada di bawah standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Sebelumnya, OJK menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat sebesar 40% dari penghasilan terakhirnya. Tingkat cakupan saat ini masih 20%.

“Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini sudah disiapkan yang akan menentukan berapa besarnya pendapatan yang perlu dibayar tambahan dan akan diterapkan secara kompetitif. Bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini sepertinya menjadi tujuan Demokrat,” ujarnya.

Selain itu, cakupan BPJS TK (Jaminan Sosial) juga akan ditingkatkan. Maklum, cakupan perlindungan JHT dan jaminan pensiun di BPJS TK saat ini adalah 8,7% dari pendapatan akhir.

“Ini ditingkatkan menjadi 40%, sehingga ke depan subsidi pensiun sebesar 40% dari pendapatan akhir. Aturan tersebut akan diberlakukan pada Januari 2025 dan OJK akan mengirimkan aturan turunannya untuk diterapkan,” jelasnya.

Simak videonya: Hidup hemat dinilai sebagai pilihan bijak menghadapi tahun 2025

(bantuan/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *