Jakarta –

Read More : Nyeri Kronis yang Bikin Paus Fransiskus Tak Bisa Lama-lama Tanpa Kursi Roda

Pemerintah telah membebaskan bea masuk benih dan bibit. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 yang mulai berlaku mulai 3 Agustus 2024.

Kebijakan tersebut didasarkan pada minimnya penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor benih dan bibit dalam beberapa tahun terakhir, kata Nisp Dudi Genger, Kepala Subbagian Humas dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, selama 2020-2022 nilai devisa impor kacang-kacangan dan biji-bijian hanya Rp 270 miliar dan bea masuk sekitar Rp 13 miliar.

“Meski banyak perusahaan yang melakukan impor benih dan komponen benih, namun sebenarnya penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut kurang tepat, padahal fasilitas ini sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” kata Nsep Said secara tertulis. Pernyataannya, dikutip Selasa (6/8/2024).

Ensep menjelaskan, PMK baru ini mencakup sejumlah elemen regulasi utama, antara lain konten penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohon, serta efisiensi prosedur melalui otomatisasi permohonan dan jaminan layanan.

Terkait konten penerima, pengecualian ini dapat diberikan untuk impor oleh pelaku komersial di industri pertanian, peternakan, atau perikanan, termasuk sektor hortikultura dan kehutanan. Permohonan dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui direktur kantor bea cukai setempat dengan memanfaatkan portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

“Permohonan tersebut paling sedikit memuat informasi nama dan alamat pedagang, NPWP, jumlah, jenis, perkiraan harga benih dan kacang-kacangan, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal penerimaan atau dokumen terkait,” jelas Ensep

Apabila pemeriksaan terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan bea masuk tidak akan diterbitkan dalam waktu 1 hari kerja setelah 5 jam kerja apabila permohonan diajukan secara elektronik atau manual. Perlu dipahami bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu pemasukan atau pengeluaran benih dan benih paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal keputusan.

Sebagai fasilitator dunia usaha dan fasilitator industri, pihaknya akan memantau pelaksanaan PMK 41/2024. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan terhadap pemberian pembebasan bea masuk dengan menyederhanakan prosedur dan mengutamakan efisiensi.

“Kami mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor benih dan kacang-kacangan, sehingga dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia.” kata Inspektur. (sst/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *