Jakarta –

Read More : Mitsubishi Tebar Teaser Mobil Baru di Indonesia, DST?

Direktorat Bea dan Cukai menyatakan tidak ada batasan bagasi bagi penumpang dari luar negeri. Namun barang atau jasa yang dititipkan tetap dikenakan pajak.

Penghapusan pembatasan bagasi, jenis dan jumlah penumpang tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024. Aturan ini diumumkan pada 29 April lalu. 2024 dan resmi berlaku pada tanggal 6 Mei 2024.

“Kami banyak menerima keluhan dan masukan terkait impor barang bawaan penumpang. Kemudian kami berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait,” kata Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo dalam debat virtual. pada Kamis (2/5/2024) dan dikutip pada Jumat (3/4).

“Poin penting untuk barang bawaan penumpang adalah tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang terlarang dan barang berbahaya. Tidak ada pembatasan jumlah barang, namun berlaku Menteri Keuangan. Peraturan no. 203 tahun 2017. Mungkin baru, atau begitulah jelasnya.

Arif menambahkan, impor dan pemasukan barang berbahaya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2021 tentang Barang Larangan Ekspor dan Impor.

Beberapa barang berbahaya yang dilarang termasuk berlian kasar, prekursor non-farmasi, nitroselulosa (NC), bahan peledak dan bahan perusak ozon. Kemudian sistem pendingin, bahan berbahaya, hidrofluorokarbon (HFC), baterai baru bebas lithium, dan produk berbasis limbah non-B3.

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kementerian Keuangan Fajar Donny Tahahadi merinci implementasi PMK Nomor 203 Tahun 2017. Ia menegaskan, bagasi penumpang pesawat akan dibagi menjadi dua kategori, yakni personal dan nonpersonal.

Menurut Fajjar, barang keperluan pribadi atau personal adalah barang yang digunakan penumpang pesawat untuk keperluan sendiri. Itu adalah sisa dan kenangan.

Barang pribadi akan dibebaskan bea masuk jika nilainya tidak melebihi USD 500 atau Rp 8 juta. Jika melebihi itu, impornya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penerimaan (PPh) Impor.

Tapi selain barang untuk keperluan pribadi, termasuk jasa titipan (jastip), kita sebut barang non pribadi, kata Fajar.

. – kata Fajar.

Bea cukai memiliki beberapa implikasi terhadap barang penumpang yang mempengaruhi lalu lintas. Fajar mengatakan, barang tersebut bisa diekspor kembali, dimusnahkan, disita, atau dilakukan tindakan hukum lainnya.

Saksikan video “Menparecraf” tentang peraturan kepabeanan tentang pembatasan barang impor (fem/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *