Jakarta –
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Sembilan mobil mewah milik Kenneth Koh Kiek Lun, Direktur Speedline Industries Sdn Bhd asal Malaysia, disita. Kasus ini baru-baru ini terungkap dan beredar di media sosial.
Kenneth mengajukan laporan penipuan bea cukai ke Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari OC Kaligis & Associates, menurut keterangannya, kesembilan mobil tersebut akan digunakan untuk pertunjukan tersebut. dan akan dikembalikan ke negara asal setelah pameran.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta pun menjelaskan mengenai acara tersebut. Hal serupa terjadi pada 2019-2020 ketika Kenneth mengimpor sembilan mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet.
Mulai tahun 2021 diindikasikan bahwa dokumen ATA carnet telah habis masa berlakunya. Kemudian pada tahun 2022 Berbaris. Bea Cukai Soekarno Hatta mengirimkan pemberitahuan klaim garansi atas booklet tersebut kepada Kamar Dagang Indonesia (KADIN) karena dokumen booklet ATA milik Kenneth telah habis masa berlakunya.
“Pada bulan Maret 2022, karena berakhirnya masa berlaku dokumen ATA Booklet, maka surat pemberitahuan klaim garansi dikirimkan ke KADIN Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, produk dalam keadaan tersegel,” kata Gatot dalam keterangan resmi dikutip Jumat (05/2022). 17/2024).
Kemudian, dalam kurun waktu enam bulan, Gatot mengatakan Bea dan Cukai Soekarno Hatta tidak menerima permintaan keamanan dokumen tersebut sehingga pihaknya segera menerbitkan sembilan surat sanksi administrasi SPSA untuk sembilan mobil dengan total nilai penyesuaian Rp 8,89 miliar.
Bea dan Cukai menyadari pembayaran belum diterima hingga batas waktu pembayaran SPSA (60 hari sejak diterbitkannya SPSA), sehingga kami menerapkan mekanisme penagihan aktif yaitu pada tahun 2022. 5 Desember
“Dalam waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan. Belum ada pembayaran, Departemen Bea dan Cukai Sukarno-Hatta mengeluarkan perintah eksekutif pada tahun 2022. 26 Desember,” kata Gatot.
Jika invoice belum dibayar dalam waktu 2X24 jam setelah penyerahan surat wajib. Prosesnya akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyitaan Properti (SPMP) pada tahun 2023. 16 Maret
Sampai saat ini kewajiban tersebut belum dikembalikan, dan pada tahun 2024 Mungkin. total pengumpulan dan bunga akan mencapai 11,8 miliar. Rp. pada tahun 2024 Di bulan November tagihannya bisa mencapai maksimal 13,1 miliar. sejumlah Rp.
“Pada tahun 2024 Mei tidak akan dikembalikan. Total biaya dan bunganya menjadi Rp 11,8 miliar pada tahun 2024. Mungkin. Pajak maksimumnya mencapai Rp 13,1 miliar pada tahun 2024. pada bulan November,” katanya.