Jakarta –
Read More : Google dan Samsung Mau Bikin Pesaing Dolby Atmos
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Daerah Bea dan Cukai (DTPD) bersama Barskram Polres Malang, Jawa Timur, mengungkap insiden laboratorium narkoba yang tersembunyi pada Selasa (2/7). Laboratorium milik jaringan narkoba Sino-Indonesia ini memproduksi obat-obatan seperti tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.
Operasi gabungan tersebut diikuti oleh Satgas Bea dan Cukai, Bea Cukai Sukarno Hatta, Bea Cukai Daerah I Jatim, Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Bareskrim Polri.
“Laboratorium rahasia di Malang, Semarang ini disinyalir merupakan laboratorium narkoba terbesar dan tercanggih yang ditemukan Bea Cukai, dan Polri menyusul operasi serupa di wilayah Tengah. Dan Medan,” kata Direktur Penghubung dan Pembinaan Pengguna Jasa Kepabeanan Cukai Nirwala Devi Hiranto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Nirwala mengatakan, operasi gabungan ini diawali dengan pengendalian ketat bea dan cukai terhadap impor berisiko tinggi, yaitu peralatan dan bahan kimia yang berpotensi digunakan untuk produksi obat, serta mesin cetak. Hal ini juga merupakan tindak lanjut analisis pasca penyitaan beberapa operasi laboratorium rahasia yang dilakukan Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri.
Hasil pemeriksaan bea dan cukai menjadi masukan bagi Barskram untuk melakukan analisis bersama dan memperdalam data hingga diketahui ada laboratorium rahasia di Malang, Polaria.
Dari penampakan kiriman obat Golongan I sejenis tembakau sintetik ke sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta, dan hasil analisis bersama, kami menemukan tanda-tanda adanya jaringan internasional obat Golongan I. Pabrikan dan mendistribusikan ketik MDMB-4en-PINACA di Malang,” jelas Nirwala.
Dalam operasi gabungan ini, tim gabungan menangkap 8 orang yang terlibat dalam produksi dan distribusi jaringan narkoba internasional. Petugas juga menemukan barang bukti perlengkapan obat dan berbagai alat serta bahan baku pembuatan obat disita.
Rinciannya, barang bukti yang diamankan antara lain MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gerilya) 1,2 ton, ekstasi 25.000 butir, xanax 25.000 butir, dan MDMB-4en-PINACA 40 kilogram atau bahan baku evolu. produk jadi. Bahan kimia juga ditemukan sebagai bahan mentah dan eksipien untuk pembuatan obat-obatan.
Dalam hal ini Ayat (2) Pasal 114, Ayat (2) Ayat 113, Ayat (2) Ayat 112, dan Ayat 2 Ayat (1) Ayat 132 Pasal 111. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Terdakwa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yaitu Rp13.000.000.000.
Lebih lanjut Narwala mengatakan, terungkapnya operasi laboratorium rahasia di Malang merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dan Polri dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN). Kedepannya, pihaknya akan terus menggandeng pihak terkait dalam mendukung P4GN untuk melindungi masyarakat Indonesia dari narkoba.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN. Hal ini juga sejalan dengan tugas dan tanggung jawab kami sebagai pengawas masyarakat untuk melindungi masyarakat dengan mencegah impor obat. Bahan dan Prekursor (NPP) ) di wilayah Indonesia”, tutupnya. Saksikan video “Laboratorium Obat di Bali: Dijual Melalui Dark Web dan Memiliki Kode Rahasia” (akd/akd)