Domarta –
Direktur Jenderal Bea Cukai dan Pajak Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan secara resmi meletakkan pemindai di TPA Koja, Terminal Kontainer Jakart (12.11.2024). Tangkap alat ini melibatkan peningkatan kinerja di sektor transportasi Indonesia.
CEO Pajak Bea Cukai dan Cukai, Aspolalani mengatakan bahwa implementasi pemindai emas dan ekspor bertujuan untuk memerangi semua jenis penyelundupan ekspor dan produk impor. Dan juga sebagai bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan keamanan aliran produk, serta memastikan peningkatan manajemen pelabuhan.
Dia mengatakan bahwa sekarang di 5 tempat di pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta.
Dengan menyediakan pemindai kontainer mengacu pada Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang bea cukai dan area sementara di TK.
“Alhamdulillah, pagi ini dengan kerja sama para pemangku kepentingan terkait, kami dapat menerapkan dan menerapkan pemindaian baru, yang sangat penting dan penting untuk memberikan layanan dan pengawasan yang lebih baik di bidang ekspor dan impor di Indonesia,” katanya.
Askolani mengatakan bahwa pada tahun 2024, jumlah kontainer impor di Tanjung Prio Höfn adalah 1 296 779 dan jumlah ekspor adalah 765 143 kontainer.
Meskipun pengembangan jumlah kontainer untuk produk dan ekspor impor pada tahun 2024 menunjukkan pengurangan yang signifikan dari tahun 2023. 1 316 322 lainnya untuk impor dan 1 113 748.
“Kami berharap bahwa alih -alih masuknya produk ilegal akan diubah untuk semakin menguat,” katanya.
Pada tahun 2024, 1.849 kasus pelanggaran tarif diadakan dengan 1744 masalah impor dan 105 ekspor. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023, dari 597 kasus.
“Berkat posisi penilaian kami dengan pemindai baru, kami berharap kami dapat meminimalkan pelanggaran pelanggaran,” katanya.
Lihat juga Video “7199 Rokok ilegal menyita dari 210 supermarket Lumaiang”:
(RRD/RRD)