Jakarta –

Bea dan Cukai Tanjung Perak memusnahkan 96 ton jagung. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (19/7) di pabrik PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Provinsi Gresik, Jawa Timur.

Menurut Kepala IV Departemen Bea dan Cukai Pulung Raharjo, jagung impor yang dimusnahkan diperbolehkan untuk dipindahkan ke fasilitas bekas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pembuangan barang yang tidak dapat digunakan.

“Dengan adanya pemusnahan ini, kami berharap barang-barang impor dari lembaga-lembaga lama dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung transformasi perekonomian nasional,” kata Pulung dalam keterangannya, Jumat (19/07/2024).

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan.

Menurut izin yang diberikan oleh direktur tempat pabean, pemindahan barang dilakukan dengan cara pemusnahan.

Untuk menghilangkan fungsi pokok barang/bahan tersebut dan mencegahnya untuk dimanfaatkan lebih lanjut oleh masyarakat, dilakukan pemusnahan karena keadaan barang tersebut rusak dan tidak layak pakai. (bantuan/bilik)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *