Jakarta –
Read More : Menteri ATR Minta Bantuan DPR soal Sertifikasi Tanah Ulayat
Berkat kerja sama Dinas Bea dan Cukai Daerah (Kalbagbar) Kalimantan Barat dan Bea Cukai Pontianak, upaya ekspor ilegal tebu sebanyak 50,3 ton ke China berhasil dicegah. Atas upaya tersebut, eksportir terancam pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Awalnya, pihak Bea dan Cukai Kabupaten Kalbagbar menemukan adanya fakta pelanggaran aturan kepabeanan dalam Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam PEB yang dilaporkan eksportir, barang yang disimpan dan dikirim menggunakan delapan kontainer adalah kelapa, bukan tebu.
Berbeda dengan kelapa, tebu merupakan salah satu barang atau produk yang dilarang untuk diekspor. Hal ini berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 (Permendag).
Dalam salah satu postingan Instagram resmi Bea dan Cukai (@beacukairi) “Cara yang dilakukan eksportir adalah dengan salah mencantumkan jenis barang di dokumen PEB, di PEB tercantum kelapa, namun hasil pemeriksaan ternyata tebu. ” ), dilansir Rabu (28/9/2024).
Bea Cukai Daerah Pontianak menemukan bukti pelanggaran hukum, menahan dan memeriksa barang ekspor. Meski awalnya para eksportir tidak bekerja sama dengan baik.
“Setelah waktu yang ditentukan, pemilik barang/agennya tidak ada di tempat. Petugas bea cukai melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh PT Pelindo Pontianak selaku pengelola gudang penyimpanan sementara (TPS),” jelas lembaga tersebut lagi.
Dari pemeriksaan delapan kontainer, diketahui seluruhnya dikemas dalam 861 paket dengan jenis berbeda. “Merupakan pelanggaran peraturan kepabeanan ekspor bagi penyelundupan dan diancam dengan pidana penjara 2 hingga 8 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” tulis Bea dan Cukai. (fdl/fdl)