Jakarta –

Read More : Toleransi Jadi Kunci Antonio Blanco Jr Awet dengan Zoe Abbas Jackson

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 benih udang ke perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau. Benih udang diketahui diambil secara ilegal dari perairan Indonesia.

Kepala Biro Bea dan Cukai Batam Rizal mengatakan, operasi tersebut bermula pada 20 Agustus 2024 setelah mendapat informasi adanya High Speed ​​Vessel (HSC) yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan benih udang ke luar perairan Indonesia.

“Kami mengetahui situasi kejadian dari informasi masyarakat, kemudian kami informasikan kepada PSDKP dan Bea Cukai Karimun Tanjung Bali. Begitu kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai mengerahkan armada patroli untuk memantau pergerakan di laut,” dia . kata Dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2024).

Tim Bea Cukai menemukan HSC sasaran pada 21 Agustus 2024 saat melintasi perairan Pulau Abang, Galang. Pengejaran pun terjadi menggunakan kapal patroli BC10029 dan kapal pencegat BC11001, hingga akhirnya ditemukan target HSC menuju Perairan Nipah. Komando Malaysia.

“Sekitar pukul 21.00, kami mengejar target HSC hingga masuk ke hutan karang dan mangrove. Saat dilakukan pengejaran, kedua terdakwa terjun ke laut dan HSC kabur ke hutan mangrove,” lanjut Rizal.

Kemudian, tim Bea dan Cukai mengikuti terdakwa hingga malam hari di lokasi Pulau Panjag, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, namun tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya membawa HSC dan seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Ankang untuk diproses lebih lanjut. Setelah diselidiki, HSC menemukan 80 kotak berisi 783.200 benih udang pasir dan 12.300 benih udang mutiara.

Akibat operasi tersebut, dalam operasi tersebut terjadi pelepasan benih udang langsung ke perairan laut DAS Jembatan Burelong 6. Turut hadir dalam pelepasan tersebut Dirjen PSDKP KKP RI Pung Nugroho Saksono; Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Kepri, Priyono Tri Atmojo; Kepala Pusat Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Dr. Harvintarati, MM; dan Kepala Satuan Reserse Khusus Kejaksaan Negeri Batam Tohom Hashiholan.

“Selain dilepasliarkan ke alam, kami juga akan memberikan 10 kotak benih udang kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk uji budidaya. Operasi ini tidak lepas dari koordinasi matang yang terjalin antara Bea dan Cukai di Batam. , PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepri, PSDKP dan kapal patroli BC11001 dan BC10029,” pungkas Rizal.

Bea masuk berdasarkan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00 dan denda Rp5.000.000.000,- juncto Pasal 16/par. 9 dan Pasal 16 dan Pasal 18 untuk pemberitahuan yang tidak sah. diterapkan Pasal 26 Ayat 1 UU No. 31 Negara Republik Indonesia (UU) Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 44 Republik Indonesia Tahun 2009 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3.000.000. gudang La Regamp dibunuh oleh polisi” (ncm/ega).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *