Jakarta –

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berakhirnya perjanjian adalah tanggal 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan DJP Dwi Astuti mengatakan, sebagian besar NIK dikumpulkan dalam bentuk NPWP. Yaitu menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.

“Hingga 19 Juni 2024 pukul 09.00, sebagian besar NIK sudah tertagih menjadi NPWP. Dari 74,45 juta Pajak Bumi dan Bangunan, masih ada 681 ribu NIK-NPWP yang harus dibayar,” kata Ewie kepada detikcom, Rabu ( 19/6/2024).

Dari total data valid tersebut, sebanyak 4,3 juta data disebut telah diverifikasi secara independen oleh wajib pajak. DJP menghimbau wajib pajak untuk melakukan perubahan dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Kami terus berupaya agar wajib pajak patuh, karena ada data yang perlu izin dan verifikasi independen,” ujarnya tentang cara mengecek NIK sudah menjadi NPWP atau belum.

1. Masuk ke halaman ereg.pajak.go.id.

2. Download halamannya dan klik ‘Lihat NPWP’ atau bisa langsung klik halaman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

3. Pilih kategori Wajib Pajak, pilih ‘Perseorangan’ untuk perorangan atau ‘Badan’ untuk Wajib Pajak badan.

4. Masukkan nomor NIK, Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha.

5. Jika sudah siap, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar di NPWP.

6. Selanjutnya akan muncul halaman hasil pencarian antara lain NPWP, nama Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Status NPWP, dan Nomor Induk Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang didaftarkan pada NPWP akan ditampilkan ‘Valid’ pada kolom Status NPWP.

1. Masuk ke halaman DJP Online di jasa.go.id.

2. Masukkan NPWP, login dengan password dan kode keamanan (captcha). Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’ akan terlihat status keabsahan data utama Anda, baik ‘Perlu diperbarui’ atau ‘Perlu verifikasi’. Status ini menandakan Anda perlu memperbaiki NIK Anda.

4. Pada halaman menu ‘Profil’ juga akan ada ‘Data Utama’ dan Anda akan melihat kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom ini, Anda harus memasukkan NIK sebanyak 16 digit.

5. Jika sudah, lalu klik ‘Simpan’. Sistem akan memverifikasi data yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data yang dilaporkan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘OK’ pada notifikasi tersebut.

7. Selanjutnya pilih menu ‘Edit Profil’

8. Pada bagian ubah profil, Anda dapat melengkapi bagian klasifikasi wilayah usaha (KLU) dan bagian data anggota keluarga.

9. Jika profil sudah lengkap dan disetujui, NIK dapat digunakan untuk login DJP Online.

(bantuan/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *