Batavia –

Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tanggal terakhir untuk bergabung adalah 30 Juni 2014.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Departemen Keuangan DJP, Dwi Astuti mengatakan, banyak NIK yang setara dengan NPWP. Demikian pemberlakuan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.

“Hingga 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, NIK beserta NPWP mayoritas sudah disiapkan. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak dalam negeri, terdapat 681 ribu NIK-NPWP yang belum disiapkan,” ungkap perempuan ini. adalah. Biasa disapa Ewie di detikcom, Rabu (19/6/2024).

Dari seluruh data aktif, 4,3 juta diantaranya merupakan wajib pajak swasta. DJP mengimbau wajib pajak untuk mematuhi tenggat waktu tersebut.

Namun untuk mengecek apakah NIK Anda NPWP atau bukan, ada informasi yang memerlukan verifikasi dan validasi independen, ujarnya.

1. Masuk ke halaman reg.pajak.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah lalu klik ‘Lihat NPWP’ atau klik langsung halaman reg.pajak.go.id/ceknpwp.

3. Pilih opsi Wajib Pajak, pilih perorangan atau korporasi ‘korporasi’.

4. No NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha.

5. Jika sudah, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah lengkap atau terdaftar di NPWP.

6. Kemudian akan muncul halaman hasil pencarian antara lain NPWP, Nama Wajib Pajak, Pelayanan Terdaftar Kantor Pajak (KPP) Pratama, Status NPWP, dan Nomor Induk Pemberi Kerja (NITKU).

7. NIK yang terdaftar sebagai NPWP akan ditampilkan dengan laporan ‘Aktif’ pada kolom Status NPWP.

1. Kunjungi website DJP di jasa.go.id.

2. Login dengan memasukkan NPWP, password dan kode keamanan (captcha) yang disediakan. Setelah proyek sukses, masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Tab “Profil” akan menampilkan status sebenarnya dari data utama, baik “Memerlukan pembaruan” atau “Terverifikasi”. Situasi ini menandakan Anda perlu memverifikasi NIK Anda.

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan ada ‘Data Dasar’ dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom ini, Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda.

5. Setelah selesai, klik ‘Konfirmasi’. Sistem akan memverifikasi data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan informasi notifikasi mengenai data yang diterima. Lalu klik ‘OK’ pada notifikasi tersebut.

7. Kemudian, pilih menu “Ubah Profil”.

8. Pada bagian profil yang diubah, Anda dapat melengkapi bagian bisnis (KLU) dan bagian informasi keluarga.

9. Jika Anda sudah melengkapi profil dan memverifikasinya, Anda dapat menggunakan NIK Anda untuk login ke DJP Online.

(bantuan/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *