Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur menunggu kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan upah minimum (UM) pada tahun 2025. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar menjelaskan kepada Sinaga, untuk saat ini ketentuan kebijakan UMP masih berlaku. proses elaborasi. sedang diselidiki.

“Saat ini ketentuan kebijakan UM 2025 masih dikaji sehingga Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan gubernur menunggu peraturan finalnya,” kata Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga di Jakarta. Kamis (21 November 2024).

Sunardi mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur menunggu aturan mengenai penetapan UM 2025. Aturan baru tersebut kemudian membenahi berbagai aspek, termasuk isi putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji isi UU Cipta Kerja. . .

Oleh karena itu, seperti yang berulang kali ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, Pemerintah menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

Selain itu, Sunardi mengatakan seluruh pihak baik pengusaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya telah terlibat dalam proses pembahasan dan peninjauan kebijakan UM hingga tahun 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan bahwa peraturan ini memiliki kehadiran yang signifikan karena sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan telah memberitahukan kepada Presiden Prabowo Subianto, jelasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan meminta semua pihak bersabar dalam menetapkan UM 2025 karena Pemerintah akan berhati-hati dan memperhatikan kebijakan yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan semua pihak termasuk pekerja/pegawai dan pengusaha.

“Yang jelas UM akan berkembang pada tahun 2025,” pungkas Sunardi.

Simak videonya: Menunggu keputusan PHK dan tuntutan ganti rugi pekerja

(kil/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *