Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan klarifikasi mengenai aturan bagasi penumpang dan layanan penitipan (jastip). Undang-undang ini harus menjadi perhatian orang-orang yang berencana pergi atau bepergian ke luar negeri.
DJBC mengatakan setiap penumpang yang datang dari luar negeri dapat mengambil bagasi atau layanan impor bebas bea. Secara umum, nilai properti tidak boleh melebihi 500 dolar AS atau 7,7 juta dolar (15.400 mata uang).
“Nilai barang yang dijual FOB (Free On Board) tidak dikenakan pajak impor atas bagasi masing-masing penumpang,” demikian keterangan Bea Cukai dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
Pastikan barang yang dibawa penumpang adalah untuk keperluan pribadi atau keperluan pribadi dan bukan untuk dijual kembali di Indonesia. Jadi berbelanjalah sebagaimana mestinya.
Apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang milik penumpang, maka dikenakan bea masuk sesuai dengan aturan umum yang berlaku terhadap nilai total barang tersebut.
Bea Cukai memberi contoh jika seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri. Jika harga 2 pasang sepatu tidak melebihi 500 USD, tidak termasuk bea masuk dan pajak.
Sebaliknya, jika harga 2 pasang sepatu lebih dari 500 USD, maka penumpang harus membayar selisih harga. Metode 2 Hitung harga sepatu dan kurangi $500. Selisih harga dikurangi bea masuk 10%, bea masuk 11% ditambah bea masuk 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP). ).
Terhadap barang yang diimpor dari luar negeri dan masuk ke Indonesia, DJBC memastikan tidak dikenakan bea masuk sampai barang tersebut terbukti berasal dari Indonesia.
“Untuk memudahkan kesaksian, pada saat keluar negeri, barang tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke gudang dengan menggunakan Formulir BC 3.4 jika dibawa sebagai bagasi penumpang,” ujarnya. (bantuan/rd)