Jakarta –
Read More : Warga Padati Kawasan Blok M, Ramaikan Pencanangan HUT DKI Ke-498
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan banyak warga negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan program magang di Jepang namun tidak ingin pulang.
WNI yang tinggal di Jepang sebenarnya merupakan kelompok pekerja dengan keterampilan tertentu dan juga magang.
Ia mengatakan pada Kamis (16 Januari): “Mayoritas WNI di Jepang adalah pekerja magang dan migran melalui program Pekerja Berketerampilan Khusus (SSW).
Menurut situs BP2MI, SSW atau Pekerja Berketerampilan Khusus (PBS) merupakan klasifikasi dalam kebijakan imigrasi pemerintah Jepang. Terdapat 14 sektor SSW mulai dari Keperawatan, Pertanian, Dirgantara, Otomotif hingga Industri.
Terdapat 8 negara yang mempunyai opsi pengiriman pekerja PSS, Indonesia salah satunya. Rekrutmen SSW dikelola melalui program Business to Candidate (B2C), dimana perusahaan rekrutmen berhubungan langsung dengan kandidat untuk menyeleksi, mewawancarai dan mempekerjakan pekerja.
SSW 1 memiliki izin tinggal sampai dengan 5 tahun. Sedangkan SSW 2 akan mendapat izin tinggal yang dapat diperpanjang selama masih bekerja.
Kementerian Luar Negeri mencatat banyak WNI yang overstay izin tinggalnya sehingga sudah overstay di Jepang. Mereka tidak ingin kembali ke Indonesia.
“Mereka berangkat sesuai prosedur dan berstatus sah di Jepang,” kata Judha. Namun ada pula yang overstay karena tidak kembali ke Indonesia setelah selesai magang dan program SSW.”
Pada saat yang sama, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau warga negara Indonesia untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara tuan rumah dan menjaga reputasi baik Indonesia di luar negeri. Tonton “Video: CCTV Merekam Beberapa Detik Gempa M 6,9 di Jepang” (wsw/wsw)