Jakarta –
Read More : APBN Cukup Biayai Makan Gratis, Pemda Tak Wajib Sumbang APBD
Sebanyak 93% warga Jepang telah pindah ke kota atau melakukan urbanisasi, mulai dari Tokyo, Osaka, Kyoto, dan kota-kota besar lainnya. Banyak desa yang terbengkalai padahal potensi ekonominya bagus.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang berupaya mendorong integrasi desa menjadi pusat ekonomi baru. Hal ini dinilai penting untuk mencapai pemerataan pembangunan.
Dia menekankan perlunya memperkuat konstruksi pedesaan dan mencegah urbanisasi. Pasalnya, ketika proses urbanisasi seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan terjadi maka akan memicu permasalahan lain yang lebih serius seperti ketidakseimbangan demografi.
Tito mengutip Antara, Selasa: “Di Jepang, 93% penduduknya tinggal di perkotaan, Tokyo, Osaka, Kyoto, kota-kota besar. Apa yang terjadi dengan urbanisasi? Desa-desa ditinggalkan, padahal berpotensi berkontribusi terhadap pembangunan. (9 Oktober , 2024).
Ia percaya bahwa desa-desa kerajinan harus menjadi pusat ekonomi yang benar-benar dinamis untuk menjamin pemerataan pembangunan.
“Ini harus kita lakukan dan jadikan desa-desa ini menjadi pusat ekonomi yang benar-benar bergairah. Jangan hanya mengandalkan lapangan kerja di perkotaan. Yang kedua, kita sedang berupaya, kita ingin pemerataan pembangunan, bukan hanya dinikmati warga perkotaan saja,” tuturnya. .
Integrasi desa sejalan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam pemerintahannya, Jokowi menegaskan komitmennya membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya adalah penguatan desa. Tito juga mengatakan, desa dan jalan mempunyai peran yang sangat penting karena berperan sebagai pemimpin dalam pembangunan dan bekerja langsung dengan masyarakat.
Tito menjelaskan, “Bukan bupati, bukan walikota, bukan gubernur, bukan menteri dalam negeri, tapi lurah dan kepala desa, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah masyarakat, yang berada di garda depan. menemui mereka secara langsung dan mengetahui lokasi permasalahan.
Pemerintah juga telah merumuskan berbagai skema pembangunan desa, tambahnya. Hal ini dibuktikan dengan diundangkannya Peraturan atau (UU) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa). Melalui ketentuan ini, desa tidak lagi hanya sekedar kumpulan masyarakat biasa dan menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
Ditegaskannya: “Yang kedua adalah dengan membentuk kelembagaan di desa dan daerah tertinggal. Yang ketiga dan terpenting adalah keberadaan anggaran desa.
Dengan dukungan pemerintah dari berbagai pihak, ia berharap desa tersebut tidak hanya menjadi pusat perekonomian baru. Namun desa juga dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan dan mendukung visi “Indonesia Emas 2045”.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemimpin desa perlu memiliki kemampuan, termasuk kemampuan berwirausaha, agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Dasar Desa (PADes).
“Yang penting sesama pemimpin desa punya karakter, bukan hanya pemimpin yang baik dan pemimpin yang baik. Pemimpin yang baik punya power, orang yang bisa ditiru, tapi juga ide mau dibawa ke mana (desa),” tutupnya. (FNL/FNL)