Jakarta –
Menteri Koordinator Perekonomian Erlang Hararto mengatakan banyak UKM yang enggan mengajukan sertifikasi halal. Ia mencatat, banyak pemilik usaha kecil yang takut dikenai pajak yang berat karena untuk bisa mengurus sertifikasi halal, UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran sertifikasi Halal bagi UMKM hanya hingga tahun 2026. Sebelumnya, UMKM wajib mendapatkan sertifikasi Halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. Akibat rendahnya realisasi sertifikasi halal, maka tanggal pendaftaran sertifikasi halal mengalami penundaan sebanyak dua kali. tahun
Erlanga mengatakan banyak pelaku UMKM yang takut dengan NIB karena pajaknya akan diaudit. Faktanya, aturannya adalah pajak perusahaan hanya dipungut dari mereka yang berpenghasilan lebih dari $500 juta per tahun.
“Banyak UMKM yang tidak mau meresmikan. Syarat sertifikat Halal adalah UMKM harus mendapatkan NIB dan sertifikasi ulang. Kami perlu waktu untuk sosialisasi karena kami takut pajak NIB akan naik.” Hal itu disampaikan Erlanga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Kalau NIB diatur di bawah Rp 500 juta sebenarnya tidak ada pajak yang terutang dan sebagainya,” jelasnya.
Contoh banyak UMKM yang menolak mengajukan NIB sertifikasi Halal adalah pedagang kaki lima. Pemerintah, kata Erlanga, mendorong seluruh PKL juga memperhatikan sertifikasi halal.
“Yah, sebagian besar (PKL) itu tidak punya NIB, jadi kami targetkan untuk menerapkannya,” kata Erlanga.
Rincian yang disampaikan Erlanga menunjukkan ada target sertifikasi 10 juta UMKM. Namun sejauh ini baru terpenuhi 4,4 juta.
Sertifikasi Halal juga dikatakan difasilitasi dengan tersedianya undang-undang penciptaan lapangan kerja, khususnya bagi UMKM, untuk memudahkan pengurusan sertifikasi Halal. UMKM hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) lalu mendeklarasikan atau mendeklarasikan sendiri ke Badan Pengatur Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Semua prosedur gratis dan ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah juga berjanji akan menyederhanakan dan mempercepat proses verifikasi. (objek/gambar)