Jakarta –

Read More : Latihan Keras Hugh Jackman demi Perankan Wolverine di Usia 55 Tahun

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyebut kasus perjudian online (judol) sebagai bencana sosial nasional. Hingga saat ini, sekitar 8 juta orang telah ditangkap di Indonesia karena aksi judo.

Dari jumlah tersebut, 80% merupakan masyarakat kelas bawah dan menengah. Hal ini juga dapat memberikan dampak psikologis bagi pelakunya.

RSCM mencatat, pada Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 126 korban judol mendapat perawatan rawat jalan. Dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, tercatat 46 pasien yang terbaring di tempat tidur sejak Oktober tahun lalu.

Menteri Cak Imin dalam jumpa pers, Jumat (15 November 2024), mengatakan, “Mereka mengalami kerusakan psikologis, mulai dari kecanduan, rusaknya cara berpikir dan gaya hidup.”

“Karena saat ini kita semua tahu bahwa masyarakat Indonesia sedang mengalami masa sulit, kecanduan Jiu-Jitsu, semua orang khawatir, semua orang ingin memberantasnya. Kesimpulan hari ini Jiu-Jitsu sudah memasuki tahap bencana sosial, dan korbannya antara lain 8,8 Penyakit ini mengganggu siklus kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Korban judo menderita kerusakan otak dan pemikiran menyimpang. Pasien rawat inap kambuh lebih dari 3 kali.

Ia menyoroti tiga langkah yang harus dilakukan pemerintah. Ia mengatakan pertolongan, rehabilitasi dan reintegrasi korban ke dalam masyarakat adalah tiga kata kunci untuk memperkuat pembangunan komunitas. Mitigasi berarti upaya penguatan korban secara finansial, rehabilitasi dilakukan melalui layanan konseling psikososial, dan reintegrasi berarti upaya penguatan nilai-nilai sosial.

Cak Imin berharap banyak kementerian dan lembaga lain yang ikut terlibat dalam menyelesaikan kasus judol dengan jumlah korban yang banyak. Tak main-main, Rp2 triliun tercatat sebagai aliran keluar masyarakat menengah ke bawah. Simak video “Video: Pasien Kecanduan Judol di RSCM Kebanyakan Laki-Laki, Tapi Anak-anak juga” (naf/up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *