Jakarta –

Read More : Kadal Unik, Lompat ke Air dan Tak Muncul Lagi ke Permukaan

Banyak hotel di Mataram yang disegel dan ditempel utang pajak. KPK juga memberikan informasi adanya penyegelan sejumlah pengembang di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyegelan juga dilakukan di restoran dan hotel.

“Hari ini ada lima spot yang kita tuju, ada restoran, hotel, dan developer,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pengawasan (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria, Rabu (12/6/2024).

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang tanda utang pajak di restoran, hotel, dan pengembang. Pemasangannya dilakukan bekerja sama dengan Dewan Kota (Pemkot) Mataram sejak siang hingga malam hari.

Dian mengatakan, lima tempat ditemukannya papan dan stiker terkait utang pajak adalah Hotel Griya Asri, Hotel Surya Lombok, J.co Donut di Lombok Epicentrum Mall, Ichiban Sushi di Lombok Epicentrum Mall, dan Raja Bebek Sate Rembiga di Jalan Dakota Rembiga.

“Apa yang kami dirikan tidak dikenakan pajak,” ujarnya.

Dian berharap pemilik dan pengelola restoran dan hotel segera membayar pajak setelah memasang plang dan stiker.

“Dalam beberapa hal, ada yang membayar, tapi ada pula yang tidak membayar (pajak). Bahkan ada yang tidak membayar (sama sekali),” ujarnya.

Beragam reaksi KPK bersama Pemkot Mataram memasang spanduk dan stiker bergambar utang pajak. Pemasangan stiker di hotel mendapat respon yang baik. Saat turun semua kooperatif, kata PIC Korsup Kabupaten NTB Abdul Jalil Marzuki, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, KPK bersama Pemkot Mataram juga telah menindak para pengembang yang melanggar aturan Prasarana dan Utilitas (PSU) di Kota Mataram. 41 dari 111 pengembang melanggar aturan.

Puluhan pengembang di Kota Mataram melanggar aturan Prasarana dan Utilitas (PSU), kata NTB. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memasang spanduk peringatan berdasarkan pantauan detikcom (12/6/2024). Salah satunya di Keraton Mataram.

Berdasarkan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman Nomor 1 Tahun 2011. Prasarana, utilitas, dan pelayanan umum yang diselesaikan oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tanda ini tertulis : “Seseorang adalah orang perseorangan atau badan hukum.”

Surat pemberitahuan juga telah disampaikan kepada Pemkot Mataram dari pihak pengembang, Perumahan Kerajaan Mataram, bahwa PSU, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) belum selesai dibangun.

Namun setelah diunggah, pihak pengembang justru menghapus spanduk tersebut. Bahkan, jelas disebutkan bahwa dilarang merusak atau mencopot poster peringatan. Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 406 KUHP ayat (1). Artikel ini dimuat di Detikbali. Saksikan video “Saat Jokowi Jadi Sasaran Selfie Warga Saat Kunjungi Mall Mataram” (sym/) simbol)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *