Jakarta –

Read More : 4 Pos Anggaran yang Tak Ikut Dipangkas Saat Penghematan APBN Rp 306 T

Menteri Perdagangan Tanah Air, Budi Santoso, buka suara terkait perjanjian dagang yang disebut-sebut menjadi penyebab banjirnya dana asing. Perjanjian dagang tersebut disebut membuat impor susu bebas bea masuk atau sebesar 0%.

Budi menjelaskan, tidak semua susu impor bebas pajak. Oleh karena itu, ada pula yang masih dikenakan pajak impor yang berkisar antara 2,5% hingga 4%.

“Nah, kalau HS susunya memang ada 2 ya. Yang satu 0%, yang satu 4% dan ada juga yang 2,5% sampai 4% karena itu (0%) ada ASEAN, Australia, New Zealand FTA (Gratis). Trade Agreement), dan ada juga FTA Indonesia-Australia,” kata Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Namun impor susu dari negara-negara tersebut hanya berupa bahan mentah saja, bukan susu. Dan terkait impor susu, dia menegaskan mengikuti regulasi terkait berdasarkan rekomendasi kementerian terkait.

“Tentu saja impor susu diatur dalam undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 36 juncto 8, untuk semua perjanjian impor harus diberikan saran, saran dari pemerintah teknis dalam hal ini Kementerian Pertanian”, Dia. menjelaskan

Mereka tidak berencana merevisi perjanjian dagang tersebut karena akan memakan waktu lama. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Kementerian Pertanian untuk mengatasi permasalahan banjir susu.

“Jadi kita cari cara yang lebih cepat, tapi prinsipnya sudah ada instrumen yang mengatur impor susu,” ujarnya.

Indonesia tidak mengimpor susu segar. Lihat halaman berikutnya. (tersedia/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *