Jakarta –
Komedian sekaligus pembawa acara Andre Taulany ternyata masih berupaya mengajukan gugatan cerai. Diketahui, mantan penyanyi Stinky mengajukan banding ke Mahkamah Agung Agama (PTA) Banten dan ditolak.
Hakim senior PTA Banten Buang Yusuf menjelaskan alasan banding Andre Taulany ditolak. Sebelumnya, Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan menolak permohonan cerai Andre Taulany.
Putusan pertama Pengadilan Agama Tigaraksa itu dikuatkan oleh majelis hakim tingkat banding. Bersamaan dengan itu, permohonan cerai Andre Taulany ditolak dan dikuatkan di tingkat banding.
Meski demikian, Andre Taulany tetap bisa mengajukan gugatan cerai karena keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Selama perkara tersebut belum mempunyai BHT (kekuatan hukum tetap), masih ada upaya banding,” kata Buang Yusuf dalam keterangannya beberapa waktu lalu, dikutip !nsertlive, Jumat (22 November/2024). .
Kabar Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azmal Andre Taulany sebelumnya telah mengajukan banding pada 25 September 2024.
Pemohon Andre Taulany mengajukan gugatan ke pengadilan pada 25 September 2024, kata Ummi Azma.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai dan pembatalan pernikahan Andre Taulany dengan istrinya Rien Wartia Trigina alias Erin.
“Hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany),” kata Ummi Azma saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9).
Alasan juri menolak permohonan cerai Andre Taulany karena belum terbukti penyebab perselisihan yang terjadi.
Ummi Azma menjelaskan: “Menurut pertimbangan hukum hakim, dalil penggugat tentang perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tidak terbukti.”
Sekadar informasi, Andre Taulany dan Rien Wartia menikah pada 17 Desember 2005 dan dikaruniai tiga orang anak.
Pada 4 April 2024, Andre Taulany mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa dengan Erin.
Tonton “Video Berkas Cerai Ditolak, Andre Taulany Banding” (wes/pus)