Jakarta –

Alvin Lee bereaksi terhadap keputusan pemerintah untuk membatasi penerbangan internasional. Menurutnya, hal ini merupakan tugas berat sekaligus peluang bagi 17 maskapai internasional yang beroperasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang pemilihan bandara internasional dengan 17 bandara internasional. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan sebelumnya, 34 bandara internasional.

Alvin yakin keputusan ini akan mendorong masing-masing industri menarik warga negara lain untuk berwisata dan berbisnis.

Harapan saya, pemerintah mendirikan 17 bandara internasional ini untuk mengembangkan potensi 17 bandara tersebut, serta industri-industri lain yang belum berstatus internasional, ketika datang ke Tanah Air, baik itu perdagangan, bisnis, atau bisnis yang menarik wisatawan dari negara lain,” kata Alvin, Sabtu (27/4/2024) dan diumumkan, Senin (29/4).

Elwin mengatakan, keputusan menteri (MOD) tersebut belum final, namun dapat diubah sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, penerbangan dengan status internasional dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan.

“Saya tahu keputusan ini sebagai KM, KM bisa segera diubah. , yang diperlukan untuk penerbangan dari negara lain ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Jadi inti dari CM ini adalah untuk mengatur penerbangan reguler, namun jika ada maskapai yang jenisnya reguler atau khusus, tidak menutup kemungkinan untuk melayani penerbangan berstatus lokal hingga penerbangan rute internasional, ujarnya.

Alvin menilai status bandara internasional bukan sekedar kebetulan belaka.

“Harapan saya adalah mengajak tempat-tempat yang ingin memiliki pesawat yang rutin melayani rute dunia, mempromosikan negaranya di luar negeri, membangun keindahan dalam bisnis atau pertanian untuk menarik wisatawan dari negara lain. status dan kesuksesan politik “Ada kata global,” kata Alvin.

Jadi KM 31 bukan hukuman mati, prosedurnya sederhana sehingga tidak hanya rute internasional saja yang aman. Penerbangan kita untuk Singapura dan Malaysia, Indonesia, katanya.

Lalu bagaimana dengan maskapai penerbangan lain yang kehilangan status internasionalnya? Alvin meyakini maskapai internasional lain yang tidak ditunjuk tidak akan melemah.

Dikatakannya, maskapai internasional dan non internasional sama-sama bagus, hanya maskapai internasional yang memiliki fasilitas baru seperti Imigrasi dan Bea Cukai.

“Harus saya tegaskan, semua bandara di Indonesia yang standar lokal dan internasionalnya sama, standar kualitasnya sama, baik standar keselamatan, pilot area, sejenis area bandara,” kata Alvin.

“Yang membedakan maskapai penerbangan yang melayani rute internasional adalah fasilitas tradisional dan konvensional serta bandara yang melayani jalur atau jalur penangkapan ikan umum. Dunia sebenarnya menyediakan gedung atau bagian pusat khusus yang melayani penerbangan internasional, karena harus melalui prosedur bea cukai dan karantina. dan sebagainya.

Saksikan video “Bandara Minangkabau Ditutup, 29 Penerbangan Terdampak” (fem/fem).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *