Jakarta –
Wakil Direktur Jenderal Politik dan Keamanan (Kadin) Kadin Indonesia Bambang Susatio (Bamsoet) mengatakan Kadin Indonesia akan membentuk satuan tugas khusus (satgas) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi diketahui mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh untuk menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Unifikasi).
Dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang mengembangkan ketentuan UU Nomor 168/PUU-XXI/2023. Resolusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah dan HDP diminta membuat undang-undang ketenagakerjaan baru.
“Menggabungkan peraturan ketenagakerjaan dalam suatu peraturan dengan kebijakan lain yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dapat menimbulkan kerancuan peraturan. Misalnya saja ketentuan mengenai pajak, peraturan waktu kerja, dan perlindungan pegawai mempunyai nuansa dan kebutuhan yang penting. Demikian disampaikan Bamsoet dalam sambutannya di acara tersebut. Rabu (11 Juni 2024) bahwa “risiko undang-undang yang bertentangan dan kontradiksi dalam proses yang lebih luas menjadi lebih besar, yang dapat merugikan pekerja”.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat Kadin yang dipimpin Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakri di Jakarta. Ia kemudian menjelaskan, salah satu alasan utama keputusan Mahkamah Konstitusi adalah sulitnya masyarakat dan pekerja memahami aturan baru yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jika masalah ini tidak ditangani dengan serius, pengelolaan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia akan terjerumus ke dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang kronis.
Jadi pemisahan ini dimaksudkan untuk menjamin kebersihan dan keselamatan di tempat kerja yang merupakan hak dasar setiap karyawan.
“Pemisahan peraturan ketenagakerjaan dengan undang-undang penciptaan tenaga kerja juga penting untuk mendukung prinsip perlindungan pekerja yang merupakan salah satu pilar undang-undang ketenagakerjaan. Dengan adanya Kode Manusia yang berbeda, kami berharap peraturan yang sudah ada akan lebih mudah. untuk diterapkan pada Bamsoat mengatakan bahwa hal tersebut akan dapat diakses dan dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan “pegawai, dunia usaha, dan masyarakat” guna melindungi hak-hak pekerja dengan lebih baik.
Lebih lanjut, Bamsoet mendorong pemerintah bersama Partai Demokrat segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi dan menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Mulai dari pekerja, pengusaha, hingga perwakilan masyarakat sipil.
Pendekatan partisipatif ini akan menciptakan peraturan yang lebih komprehensif, mudah didekati, dan berbasis solusi yang memenuhi kebutuhan semua pihak.
“Pemberlakuan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dengan upaya edukasi dan regulasi yang ketat, diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia. Hal ini tidak hanya merupakan persyaratan hukum tetapi juga menunjukkan komitmen negara untuk melindungi hak-hak dasar setiap orang di sektor ketenagakerjaan. ,” pungkas Bamsoet.
Saksikan juga videonya: Berakhirnya Pantun Bamsoet di MPR: Pohon Beringin di Persimpangan Jalan
(AKN/EGA)