Jakarta –
Read More : Fenomena Aneh Api di Pohon Jati Kuningan, Begini Kata Dosen Unpad
Bali akan lebih agresif dalam menegakkan pajak wisatawan. Wisatawan asing yang belum membayar biaya dilarang memasuki Pulau Dewata.
Pernyataan tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Mereka akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023 tentang Tunjangan Bagi Warga Negara Asing.
Artinya, hukuman ini akan kita bahas kembali, kali ini akan dituangkan dalam bentuk larangan bepergian di kantor DPRD Bali, Rabu (18/12/2024).
Pemayun kini mengakui pajak tersebut tidak adil. Hanya 40 persen wisatawan yang membayar pajak.
“Dari 40 persen itu, 90 persennya dibayar sebelum datang ke Bali atau sebaliknya.
Pemayun mengatakan pada Desember 2024, besaran pajak pariwisata luar negeri mencapai Rp300 miliar. Ia juga mengatakan dalam pertemuan tersebut akan membuka rencana pembayaran dengan kerja sama pihak-pihak yang terlibat.
Pertemuan tersebut tidak membahas kenaikan tarif pajak. Sebab kebijakan baru ini diusulkan dan masih banyak ide lainnya.
“Pegawai di bidang ini harus membuktikan dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masih banyak wisatawan yang belum mengetahui tentang pajak. Oleh karena itu, Pemayun terus mengupayakan hal-hal terkait promosi tempat wisata.
“Tugas kita adalah berkolaborasi, tidak hanya di momen-momen kecil saja, tapi terus fokus pada DTW dan kolaborasi, jemput bola,” ujarnya.
Pemprov Bali telah membukukan pendapatan sebesar Rp287 miliar dari Pajak Pengunjung Wisatawan (PWA) sejak diberlakukan pada 14 Februari hingga September 2024. Nominal biaya yang dibayarkan setiap wisman adalah USD 10 atau Rp150 ribu.
Dilaporkan Dinas Pariwisata Bali, jumlah tersebut mewakili 40 persen pengunjung yang datang ke Bali saat itu. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), total wisatawan mancanegara di Pulau Dewata berjumlah sekitar 4,7 juta orang. Dengan kata lain, masih ada 60 persen wisatawan yang belum membayar pajak.
Dalam Keputusan Provinsi Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Pengunjung Untuk Melindungi Kebudayaan dan Lingkungan Hidup Bali menyatakan bahwa pajak digunakan untuk melindungi tradisi, tradisi, adat istiadat dan adat istiadat serta kearifan lokal masyarakat Bali. kemudian penataan dan pelestarian budaya dan alam yang menjadi daya tarik di Bali, peningkatan mutu pelayanan dan penerapan kebudayaan Bali, serta menjadi yang terdepan dalam penerapan dan pengelolaan pajak pengunjung. Saksikan video “Pajak turis asing siap bergulir, masa uji coba dapat Rp 1,4 miliar” (fem/fem)