Jakarta –

Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM resmi berganti jabatan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan Arifin Tasrif. Jabatan baru tersebut resmi diterimanya usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi tadi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Namun, setelah pindah ke kementerian, apakah gaji Bahlil berubah?

Perlu diketahui, gaji Menteri diatur dalam Keputusan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (PP). Dalam keputusan tersebut, setiap menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Jumlah ini tidak bertambah dalam 24 tahun terakhir.

Menteri Negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 per bulan, bunyi PP 2000 Pasal 60.

Besaran gaji ini berlaku untuk semua menteri, apapun kementerian yang dipimpinnya. Artinya, gaji pokok Bahlil tidak berubah meski pindah kementerian.

Begitu pula dengan besaran tunjangan dan diskon lain yang diterimanya, tidak berubah apakah ia masih menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM atau sekarang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebab, besaran tunjangan dan keringanan yang bisa didapat seorang menteri termasuk Bahlil tertuang dalam PP 50 Tahun 1980. Dalam aturan tersebut, ia berhak mendapat perjanjian dan tunjangan kinerja yang sama dengan “pegawai negeri sipil”. biasanya (misalnya tunjangan suami/istri, tunjangan anak) dengan menteri lain.

“Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Sekretaris Negara menerima: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan bagi pegawai negeri; c. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 1. PP 50 tahun 1980.

Sedangkan besaran suplemen ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor Keppres. .

“Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau setara dengan Menteri Negara, sebesar Rp13.608.000,” bunyi Pasal 1 ayat (2). ) ) Bagian dari peraturan ini.

Namun jika ditilik lebih jauh, satu-satunya instrumen keuangan yang berubah dari saat Bahlil menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM hingga kini menjadi Menteri ESDM adalah besaran dana operasional yang diterima.

Sebab, besaran dana operasional yang diterima menteri bersifat fleksibel pada Pasal 3 ayat (1) PMK 268/PMK.05/2014, berdasarkan pengajuan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) per kementerian.

Artinya besaran dana operasional yang diterima dan digunakan Bahlil selama bertugas di Kementerian Investasi/BKPM bisa saja berbeda dengan yang diterimanya selama bertugas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Dana operasional digunakan secara fleksibel, dengan memperhatikan kepatutan dan keadilan, serta prinsip efisien dan efektif,” bunyi Pasal 3 ayat 1.

“Dana operasional dialokasikan pada DIPA oleh kementerian negara/lembaga,” lanjut Pasal 4 ayat (1).

Namun, seperti namanya, dana tersebut hanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional atau untuk mendukung pekerjaan kementerian Anda. Butir 8 Perpres tersebut menegaskan sekali lagi bahwa sumber daya operasional ini hanya dapat digunakan selama satu tahun untuk memenuhi kebutuhan operasional menteri/pimpinan lembaga.

Jika masih ada sisa anggaran, menteri harus mengembalikannya ke negara. Jadi, hal itu tidak mempengaruhi besaran pendapatan Bahlil, baik dia pernah menjadi Menteri Investasi atau sekarang menjadi Menteri ESDM.

“Apabila pada akhir bulan terakhir masih terdapat dana operasional, maka sisa dana tersebut dapat digunakan sebagai tambahan dana operasional pada bulan yang bersangkutan,” bunyi Pasal 8 ayat (3) Perpres tersebut. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *