Jakarta –

Majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan sah nikah yang diajukan Mahalini dan Rizki Febian.

Lantas, bagaimana status pernikahan pasangan musisi tersebut saat ini? Hal itu dijelaskan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada Suryana.

“Sebenarnya statusnya masih suami, tapi dari segi hukum dianggap sah, karena dia tidak tahu, dia tidak tahu, dia tahu proses pernikahan Rizqi dimuat di media, mari kita semua. tahu ya, ini pendapatnya. “Ada masalah,” kata Suryana saat ditemui di kantornya, Senin (25/11/2024).

Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan Rizki Febian dan Mahalini juga tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, menurutnya, hal itu bisa ia wariskan kepada VO kesayangannya.

Apalagi kita tahu ada berbagai masalah dalam pernikahan, dan mereka juga punya staf sendiri, artinya kalau tidak tahu apa-apa, mereka hanya tahu semuanya akan baik-baik saja. Itu mungkin benar ketika mencoba. dan ada fakta di persidangan bahwa “Rizki memang tidak berbuat apa-apa terhadap keluarga (dan tidak ada yang salah dengan pernikahannya),” jelasnya lagi.

Sejauh ini Mahalini dan Rizki Febian belum bisa berkomentar mengenai situasi tersebut. detikcom mencoba menghubungi kedua pengacara tersebut, namun tidak ditanggapi. Akibat masalah tersebut, keduanya disarankan untuk menikah lagi.

“Oh, tidak ada jadwalnya, tergantung pemangku kepentingan. Nah, kalau tidak ada sangkut pautnya, itu masalah pribadi ya? Usai putusan, majelis hakim menjelaskannya seperti itu, sehingga yang perlu kita lakukan adalah segera memenuhi persyaratannya,” ujarnya.

Alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak mengesahkan perkawinan tersebut karena wali yang melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat keharmonisan perkawinan.

“Setelah masuk Islam, otomatis mereka menikah karena orang tuanya bukan Islam, jadi yang jadi wali bukan orang tuanya kan? Usai sidang, ternyata ustaz tersebut sudah menikah. Jadi ustaz menikahkannya sebagai wali hakim karena dia (Mahalini) tidak punya wali,” jelas Suryana.

“Sekarang wali yang menikah pada waktu itu tidak memenuhi kriteria, bukan wali nenek moyang, dan bukan wali hakim, yang diwajibkan oleh undang-undang,” jelasnya.

Simak video “Video: Pengadilan Minta Rizki Febian-Mahalini Menikah Lagi Demi Pengakuan Negara” (wes/dar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *