Jakarta –

Aparatur Sipil Negara (SSC) melaporkan, sebanyak 229.901 pegawai ASN terdampak perubahan struktur kabinet baru. Nomor ASN ini dikeluarkan untuk Kementerian/Departemen (KL) lain.

Hal. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan langkah tersebut merupakan dampak dari penggabungan lembaga-lembaga yang dibentuk di bawah Kabinet Merah Putih. Total ada 48 kementerian, meningkat signifikan dibandingkan Presiden Joko Widodo periode 2014-2024 yang berjumlah 34 kementerian.

Rinciannya, 48 kementerian tersebut meliputi 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau tanggung jawab, dan 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.

Berdasarkan masuknya lembaga yang dibentuk Kabinet Merah Putih, diperkirakan jumlah ASN yang akan diterbitkan sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, kata Haryomo. DPR II RI, Senayan, Jakarta, Senin (28 Oktober 2024).

Selain itu, Haryomo juga memiliki pegawai ASN sebanyak 229.901 orang, antara lain Kementerian Desa, PDT dan Migrasi, serta pegawai ASN sebanyak 2.072 orang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 64.879 ASN, Kementerian Koordinator Marves 453 orang, Kementerian Koperasi dan Badan Usaha. , Kementerian Usaha Kecil dan Menengah merincinya 710 Kementerian LHK sebanyak 19.545 orang, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 2.256 orang, Kementerian PUPR sebanyak 22.202 orang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 117.784 pegawai ASN.

Untuk mendukung percepatan regulasi ASN di Kabinet Merah Putih, Haryomo mengatakan, BKN telah menciptakan kemampuan penerbitan ASN melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIASN). Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 200. 139 pada tahun 2024.

Haryomo menjelaskan, BKN telah melakukan pemetaan terhadap pegawai yang ada di lembaga tersebut. Setelah itu, dilakukan koordinasi antara BKN, Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi serta instansi pemerintah.

Terkait sistem ASN dan integrasi di kantor Merah Putih, mekanisme proses penerbitan ASN, BKN memberikan daftar ASN yang diterbitkan berdasarkan unit level I dan II yang mengacu pada nomenklatur kantor instansi tersebut. Presiden. Surat Keputusan,” ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan data ASN yang ditransfer, instansi melakukan verifikasi dan autentikasi sistem pada SIASN. Data pegawai ASN ditransfer berdasarkan data pegawai yang tersimpan di database BKN.

“Jika ada pegawai yang belum melakukan pencatatan dan pendataan, maka dinas harus memperbaruinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, BKN berupaya mengamankan pelayanan kepegawaian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) BKN yang menyatakan bahwa seluruh jabatan pegawai BKN dapat dijabat oleh mantan pejabat pada masa transisi hingga terbentuknya pemerintahan Presiden. Keputusan dan Peraturan Kementerian tentang Struktur Organisasi dan Kepengurusan Departemen Baru (SOTC). (shc/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *