Jakarta –
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan total Gaji Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 sejalan dengan Peraturan Manajemen Kepegawaian (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.
Berdasarkan laporan Aon tentang kenaikan gaji pada tahun 2025, pemerintah Indonesia diperkirakan akan menaikkan gaji sebesar 6,7%. Perkiraan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara Asia kedua dengan kenaikan upah tertinggi.
Nah diurutan terakhir adalah Singapura yang menjadi negara yang bisa menaikkan upah minimum yaitu sebesar 4,4% pada tahun 2025. Lantas, apa bedanya UMP di Indonesia dengan Singapura?
Berdasarkan catatan detikcom, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan UMP, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Dataran Tinggi Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat. Dalam hal ini, DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang menghasilkan kenaikan UMP tertinggi.
Sebelumnya UMP DKI Jakarta dikenal Rp 5.067.381. Kemudian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan sebesar 6,5% atau meningkat Rp 329.380 menjadi Rp 5.396.761 pada tahun 2025.
Saat ini, berdasarkan makalah Morgan McKinley, diketahui rata-rata gaji karyawan tetap di Singapura adalah 5.783 dolar Singapura per bulan atau sekitar Rp68.636.113.
Dalam hal ini, NWC merekomendasikan kenaikan gaji sekitar 5,5% hingga 7,5%, terutama bagi pekerja yang memperoleh gaji pada kisaran 2.500 dolar Singapura atau sekitar Rp 29.671.500 (kurs: Rp 11.870). Laporan tersebut juga menyerukan pengusaha untuk menaikkan upah minimum dari S$100 menjadi S$120 pada tahun 2025.
Dengan demikian, pekerja Singapura setidaknya mendapat gaji lebih dari Rp 30 juta per bulan dengan catatan kinerja bagus. Surat edaran ini berlaku mulai 1 Desember 2024 sampai dengan 30 November 2025, meski tidak mengikat. (fdl/fdl)