Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI mengungkap dugaan pelanggaran yang berujung pada meninggalnya seorang dokter residen, ARL, peserta Program Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK). tidak masuk).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menuding almarhum dr. ARL sempat meminta uang selain biaya pendidikan resmi. Tagihannya antara Rp 20-40 juta per bulan.
Berdasarkan bukti-bukti, klaim tersebut muncul pada tahun ajaran 1 almarhum atau sekitar Juli hingga November 2022, kata dr. kata Syahril dalam postingannya, Minggu (1/9/2024).
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa almarhum Dr. ARL ditunjuk sebagai bendahara kelas untuk mengumpulkan uang pajak dari teman-teman sekelasnya.
Ia bertugas mengucurkan dana tersebut untuk kebutuhan akademik, antara lain: penulisan makalah akademik senior; Penulis lepas keuangan untuk berbagai gaji OB dan kebutuhan senior lainnya.
Kemenkes menduga ini merupakan langkah awal untuk mematahkan semangat Risma dalam urusan akademis karena tidak diharapkan biaya sebesar itu.
“Barang bukti dan keterangan adanya permintaan uang selain biaya pendidikan kembali diserahkan ke polisi,” tegas Syahril.
Berikutnya: Dr. Praktek FK Andeep di RS Kariadi dihentikan.
(kna/kna)