Jakarta –

Azizah Salsha atau Zize melaporkan sejumlah akun yang menudingnya menyebarkan kebohongan tentang dirinya ke Bareskrim Polri. UU ITE mencakup penyebarannya.

“Hari ini kami banyak melaporkan akun media sosial yang menebar skandal dan mengkritik klien kami, adik Nurul Azizah. Kami mohon polisi segera menindaklanjuti kasus ini,” kata Egamarthadinata, pengacara istri pesepakbola Pratama Arhan, dalam penyidikan. Divisi Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8).

Celebgram melaporkan mereka menyebarkan penipuan atas dugaan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Lantas apa ancaman hukum bagi pelaku jika terbukti melanggar UU ITE?

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh masyarakat dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dihasilkan oleh Alat Elektronik.” Pasal 27A.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A, pidana penjara paling lama dua tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp400 juta,” baca pasal 45 ayat (4).

Oleh karena itu, pelanggar Pasal 27A UU 1/2024 kemungkinan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Aturan 1/ . Tahun 2024.

Sebelumnya, beredar rumor bahwa ada yang tidak baik antara Zize dan keluarga Arhan. Namun keduanya tak tinggal diam dan menampik informasi liar yang beredar di jam tangan tersebut.

“Saya sangat bersyukur atas segala perhatian dan doa yang diberikan kepada saya dan suami. Kini rumah kami dalam keadaan baik,” kata Azizah di Instagram Story. Simak video “Pelukan Hangat Azizah Salsha untuk Arhan Usai Indonesia Kalahkan Korea Selatan” (ask/afr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *